Detail Cantuman Kembali
Analisis Komparatif Perlindungan Hukum Pekerja Migran Indonesia dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Perlindungan pekerja migran Indonesia yang sebelumnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 kemudian digantikan oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Kehadiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dalam rangka penguatan perlindungan kepada tenaga kerja termasuk pekerja migran Indonesia dan meningkatkan peran dan kesejahteraan pekerja/buruh. Tentu saja terdapat sejumlah perubahan aturan-aturan yang terdapat pada undang-undang terbaru. Berdasarkan latar belakang diatas, rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu: Bagaimana perundang-undangan dalam memberikan perlindungan bagi pekerja migran Indonesia dan Bagaimana kebijakan pemerintah terhadap perlindungan pekerja migran Indonesia berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja? Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui Upaya pemerintah dalam melakukan perlindungan bagi pekerja migran Indonesia berdasarkan Undang- Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang CiptaKerja. Penelitian ini menggunakan metode Dalam penelitian ini, peneliti menggunakan penelitian normative dengan metode pendekatan perundang-undangan dan pendekatan komparatif yaitu perbandingan. Dengan menggunakan bahan hukum primer yaitu undang-undang nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran dan undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Omnibus Law. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa Perlindungan Pekerja Migran Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017, perlindungan Pekerja Migran Indonesia adalah segala upaya untuk melindungi kepentingan calon Pekerja Migran Indonesia dan/atau pekerja migran Indonesia dan keluarganya dalam mewujudkan terjaminnya pemenuhan haknya dalam keseluruhan kegiatan sebelum bekerja, selama bekerja, dan setelah bekerja dalam aspek hukum, ekonomi, dan sosial. Sejalan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017, perlindungan Pekerja Migran Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Pemberian bantuan hukum terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI) harus dibenahi oleh instansi terkait. Meskipun memiliki peran utama dalam memberikan pelayanan dan perlindungan terhadap warga negara Indonesia yang berkerja di luar negeri, perwakilan pemerintah negara Republik Indonesia masih belum mampu melindungi warga negaranya yang bekerja di luar negeri dari berbagai macam ancaman, tindak kekerasan, maupun diskriminasi dari majikan.
Nursifa Maulidah - Personal Name
SKRIPSI HTN 565
344
Text
Indonesia
2023
serang
xiii + 105 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...







