Detail Cantuman Kembali

XML

Fungsi Pengawasan DPRD Provinsi Banten terhadap Implementasi Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pelindungan Penyandang Disabilitas


Skripsi ini membahas mengenai Fungsi Pengawasan DPRD Provinsi Banten terhadap Implementasi Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pelindungan Penyandang Disabilitas. Adapun permasalahan yang dibahas didalamnya adalah bagaimana upaya yang dilakukan oleh DPRD Provinsi Banten sebagai fungsi pengawasannya terhadap implementasi Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pelindungan Penyandang Disabilitas serta kendala apa yang menjadi faktor penghambat dari upaya tersebut. Rumusan masalah pada penelitian ini adalah 1). Bagaimana peran dari fungsi pengawasan Komisi V DPRD Provinsi terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Banten No. 14 tahun 2019 tentang Pelindungan Penyandang Disabilitas? 2). Apa yang menjadi kendala bagi Komisi V DPRD Provinsi Banten dalam melaksanakan fungsi pengawasan terhadap Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 14 tahun 2019 tentang Pelindungan Penyandang Disabilitas?. Adapun penelitian ini mempunyai tujuan 1). Untuk mengetahui peran dari fungsi pengawasan Komisi V DPRD Provinsi terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Banten No. 14 tahun 2019 tentang Pelindungan Penyandang Disabilitas. 2). Untuk mengetahui kendala yang dihadapi Komisi V DPRD Provinsi Banten dalam melaksanakan fungsi pengawasan terhadap Peraturan Daerah Provinsi Banten No. 14 tahun 2019 tentang Pelindungan Penyandang Disabilitas. Penelitian ini termasuk kedalam jenis penelitian lapangan (field research kualitatif), yang durai melalui pendekatan yuridis empiris dan dikemukakan dalam penjelasan menggunakan metode analisis deskriptif analitis. Hasil dari penelitian ini adalah: 1). Peran DPRD Provinsi Banten sebagai fungsi pengawasan selalu membuka untuk menerima masukan dan saran yang merupakan aspirasi terkait upaya memenuhi hak disabilitas serta mengevaluasi terhadap implementasi Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pelindungan Penyandang Disabilitas yang masih dikatakan belum optimal karena masih banyak kendala yang menghambat. 2). DPRD Provinsi Banten terus mendorong Pemerintah Daerah untuk segera membentuk Peraturan Gubernur sebagai teknis acuan pelaksanaan dari Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pelindungan Penyandang Disabilitas dan mendorong DPRD Kabupateb/Kota yang mayoritas belum memiliki Peraturan Daerah tentang perlindungan hak disabilitas.
Khairul Anam - Personal Name
SKRIPSI HTN 563
344.03
Text
Indonesia
2023
serang
xiv + 89 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...