Detail Cantuman Kembali

XML

Implementasi Fungsi Kewenangan Baznas berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat (Studi Kasus Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Pandeglang)


Pengelolaan zakat berdasarkan syariat Islam bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan dalam pengelolaan zakat meningkatkan manfaat zakat dan penanggulan kemiskinan. Untuk melaksanakan tugas pengelolaan zakat tersebut. Pemerintahan telah membentuk Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) sebagai lembaga yang berwenang melakukan pengelolaan zakat secara nasional, dengan menyelenggarakan fungsi perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pelaporan, dan pertanggung jawaban dalam pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat dengan berbagai faktor penghambat dan pendukung dalam impelmentasinya. Rumusan masalah penelitian ini adalah: 1) Bagaimana fungsi kewenangan baznas berdasarkan undang-undang nomor 23 tahun 2011 tentang pengelolaan zakat di Kabupaten Pandeglang, 2) Bagaimana tinjauan fikih siyasah maliyah terhadap implementasi fungsi kewenangan baznas berdasarkan undang-undang nomor 23 tahun 2011. Tujuan dari penelitian skripsi ini adalah: untuk mengetahui bagaimana Implementasi Fungsi Kewenangan Baznas dalam Pengelolaan Zakat di Kabupaten Pandeglang, faktor penghambat dan faktor pendukung dalam mengimplementasikan UU Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat di Kabupaten Pandeglang, dan tinjauan Fiqih Siyasah Maliyah Tentang Pengelolaan Zakat berdasarkan undang-undang nomor 23 tahun 2011 (BAZNAS Kabupaten Pandeglang). Adapun metode penelitian yang digunakan penulis adalah jenis penelitian kualitatif dengan menggunakan metode induktif yang menggambarkan objek yang diteliti berdasarkan fakta-fakta yang ada. Sedangkan sumber data penelitian menggunakan data primer dan data sekunder, data sekunder adalah data yang biasanya untuk mendukung data primer baik dalam bentuk buku-buku, dokumen maupun dalam bentuk artikel. Berdasarkan hasil pembahasan dapat disimpulkan bahwa Sebelum diberlakukannya UU No. 23 Tahun 2011, pengelolaan zakat diatur berdasarkan UU No. 38 Tahun 1999. Meskipun harus diakui bahwa dalam peraturan-peraturan tersebut masih banyak kekurangan yang sangat mendasar, misalnya tidak dijatuhkannya sanksi bagi muzakki yang melalaikan kewajibannya, tetapi undangundang tersebut mendorong upaya pembentukan lembaga pengelola zakat yang amanah, kuat dan dipercaya oleh masyarakat. Hasil penelitian menujukan bahwasanya terdapat 2 perspektif mengenai kepercayaan golongan masyarakat terkait pembayaran dana zakat ke lembaga Baznas Padeglang, perbedaan keduanya yaitu antara lain ada masyarakan yang ingin membayar zakat akan tetapi tidak melalui lembaga Baznas, yaitu dengan cara langsung membayarkan zakatnya kepada orang yang membutuhkan, sedangkan Sebagian lagi masyarakat ingin membayarkan zakatnya ke lembaga Baznas dikarenakan masyarakat tau akan adanya lembaga Baznas di Pandeglang.Tantangan utama yang diidentifikasi meliputi krisis kepercayaan terhadap lembaga Baznas, kurangnya pengetahuan tentang pengelolaan zakat. Rekumendasi yang di ajukan mencakup peningkatan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan zakat.
Anne Aprilliyanti - Personal Name
SKRIPSI HTN 588
342.03
Text
Indonesia
2023
serang
xiii + 116 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...