Detail Cantuman Kembali

XML

Penyelelesaian Sengketa Hasil Pemilihan Kepala Desa di Desa Citasuk Padarincang Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa


Pemilihan kepala desa adalah pesta demokrasi yang dilaksanakan untuk memilih kepala desa yang dipilih oleh masyarakat, tetapi sering kali terjadi konflik dalam pelaksanaan pemilihan kepala desa. Seperti penyelesaian hasil sengketa pemilihan kepala desa di Desa Citasuk Padarincang berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu: 1.) Apa pokok perkara sengketa hasil pemilihan kepala desa di Desa Citasuk Kecamatan Padarincang?, 2.) Bagaiamana penyelesaian sengketa hasil pemilihan kepala desa menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 di Desa Citasuk Kecamatan Padarincang? Dengan tujuan: 1.) Untuk mengetahui pokok perkara sengketa hasil pemilihan kepala desa di Desa Citasuk Kecamatan Padarincang, 2.) Untuk mengetahui penyelesaian sengketa hasil pemilihan kepada desa menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 di Desa Citasuk Kecamatan Padarincang. Adapun metode penelitian yang digunakan adalah normatif-empiris. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu wawancara dan dokumentasi. Adapun sumber data primer yang digunakan untuk memperoleh data secara langsung dari objek dilapangan. Hasil dari penelitian ini adalah: 1.) Pokok perkara sengketa pemilihan kepala desa di Desa Citasuk Kecamatan Padarincang dilatar belakangi dengan adanya dugaan surat suara yang di palsukan. 2.) Penyelesaian sengketa pemilihan kepala desa di Desa Citasuk Kecamatan Padarincang di tolak di PTUN. Terdapat kekeliruan yang tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 sehingga gugatan terhadap sengketa pemilihan kepala desa di Desa Citasuk Kecamatan Padarincang di tolak oleh PTUN.
Lia Karunia - Personal Name
SKRIPSI HTN 556
348.02
Text
Indonesia
2024
serang
xiv + 86 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...