Detail Cantuman Kembali

XML

Kewenangan Satuan Polisi Pamong Praja dalam Pengawasan dan Penertiban Reklame di Kota Serang Berdasarkan Peraturan Walikota Serang Nomor 5 Tahun 2022


Satuan Polisi Pamong Praja Kota Serang merupakan perangkat daerah yang dibentuk untuk melaksanakan ketertiban umum, ketentraman masyarakat, dan perlindungan masyarakat di Kota Serang. Ketertiban umum di wilayah Kota Serang pada saat ini menjadi perhatian, dikarenakan banyak ditemukan reklame-reklame terpasang di beberapa objek yang bukan menjadi tempat semestinya, seperti di pohon, rambu lalu lintas, dan tiang listrik. Hal ini dapat mengganggu ketertiban umum serta mengurangi estetika Kota Serang. Dalam kasus ini Satuan Polisi Pamong Praja Kota Seranglah yang memiliki kewenangan untuk malaksanakan pengawasan dan penertiban reklame di Kota Serang. Namun yang menjadi permasalahannya adalah: 1) Bagaimana kewenangan Satuan Polisi Pamong Praja dalam pengawasan dan penertiban reklame di Kota Serang berdasarkan Peraturan Walikota Serang Nomor 5 Tahun 2022? 2) Bagaimana faktor pendukung dan penghambat dalam pengawasan dan penertiban reklame di Kota Serang? Penelitian ini memiliki tujuan untuk: 1) Mengetahui bagaimana kewenangan Satuan Polisi Pamong Praja dalam pengawasan dan penertiban reklame di Kota Serang berdasarkan Peraturan Walikota Serang Nomor 5 Tahun 2022. 2) Mengetahui bagaimana faktor pendukung dan penghambat dalam pengawasan dan penertiban reklame di Kota Serang. Penelitian ini merupakan studi kasus atau studi lapangan. Adapun pendekatan penelitian yang digunakan yaitu pendekatan kualitatif. Dalam penelitian ini menggunakan teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Penelitian ini berkesimpulan: 1) Satuan Polisi Pamong Praja Kota Serang dalam melaksanakan kewenangannya yaitu pengawasan dan penertiban reklame di Kota Serang, berkoordinasi dengan DPMPTSP Kota Serang dan Bapenda Kota Serang, dengan berdasarkan Peraturan Walikota Serang Nomor 5 Tahun 2022. Pengawasan dan penertiban reklame yang selama ini dilakukan sudah sesuai dengan peraturan yang ada. 2) Dalam melaksanakan pengawasan dan penertiban reklame di Kota Serang, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Serang memiliki faktor pendukung yaitu: a) Adanya Peraturan Walikota Serang Nomor 5 Tahun 2022, b) Koordinasi yang baik antar instansi terkait. Dan faktor penghambat yaitu: a) Kurangnya jumlah personel, b) Kurangnya peralatan yang dibutuhkan.
Ilham - Personal Name
SKRIPSI HTN 554
349
Text
Indonesia
2024
serang
xv + 76 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...