<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" ID="29553">
<titleInfo>
<title>Problematika Verifikasi Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024</title>
</titleInfo>
<name type="Personal Name" authority="">
<namePart>Asifa Mutmainah</namePart>
<role><roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm></role>
</name>
<typeOfResource manuscript="yes" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
<genre authority="marcgt">bibliography</genre>
<originInfo>
<place><placeTerm type="text">serang</placeTerm></place>
<publisher></publisher>
<dateIssued>2024</dateIssued>
<issuance>monographic</issuance>
<edition></edition>
</originInfo>
<language>
<languageTerm type="code">id</languageTerm>
<languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
</language>
<physicalDescription>
<form authority="gmd">Text</form>
<extent>xiii + 109 hlm.; 18 x 25 cm</extent>
</physicalDescription>
<note>Verifikasi partai politik adalah prosedural teknis dan administrasi yang harus dilalui oleh setiap partai politik yang hendak menjadi peserta pemilu sebagai upaya untuk menciptakan sistem kepartaian sederhana hingga ditetapkan oleh KPU. Syarat kepesertaan partai politik menjadi peserta pemilu diatur dalam Pasal 173 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan telah beberapa kali dilakukan uji materi kepada Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 52/PUU/X/2012 dan 53/PUU-XV/2017. Terakhir, putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU/XVIII/2020 telah memberikan tafsir konstitusional baru dan menyisakan berbagi problematika terhadap makna verifikasi partai politik. Objek penelitian ini fokus pada problematika verifkasi partai politik calon peserta pemilihan umum tahun 2024 serta model ideal perbaikan verifikasi terhadap partai politik calon peserta pemilihan umum. Rumusan masalah dalam penilitian ini yaitu: 1. Bagaimana problematika verifikasi partai politik calon peserta pemilihan umum tahn 2024? Dan 2. Bagaimana model ideal perbaikan desain verifikasi partai politik dalam tahapan pemilihan umum? Tujuan penelitiannya yaitu: 1. Untuk mengkaji probelmatika verifikasi partai politik calon peserta pemilihan umum tahun 2024 dan 2. Untuk mengkaji model ideal perbaikan verifikasi partai politik calon peserta pemilihan umum. Dalam penelitan ini tipe penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif atau yuridis normatif dengan metode library research (kajian kepustakaan) dengan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan peraturan perundang-undangan (Statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan studi Kasus (case approach). Hasil dari penelitian ini menyatakan bahwa verifikasi terhadap partai politik calon peserta pemilihan umum yang didasarkan sesuai putusan mk No.55/PUU-XVIII/2020 yang terjadi dalam pemilihan umum tidak selaras dengan konsep pemilihan umum yang demokratis dan adil karena bertentangan dengan prinsip keadilan. Dalam pemilihan umum nantinya model ideal perbaikan verifikasi terhadap partai politik ini secara optimal dengan memberlakukannya verifikasi admnistrasi dan faktual bagi semua partai baik parlemen maupun non-parlemen. Selain itu, verifikasi faktual diperlukan karena adanya pemekaran dan pembentukan wilayah atau daerah baru. Dalam hal ini, penulis sepakat dengan pandangan yang menyatakan bahwa verifikasi faktual merupakan jantung dari verifikasi partai politik peserta pemilu.</note>
<classification>342.07</classification><identifier type="isbn"></identifier><location>
<physicalLocation>UIN SMH Banten Perpustakaan Pusat</physicalLocation>
<shelfLocator>SKRIPSI HTN 567</shelfLocator>
<holdingSimple>
<copyInformation>
<numerationAndChronology type="1">SKRIPSI HTN 567</numerationAndChronology>
<sublocation>My Library</sublocation>
<shelfLocator>SKRIPSI HTN 567</shelfLocator>
</copyInformation>
</holdingSimple>
</location>
<recordInfo>
<recordIdentifier>29553</recordIdentifier>
<recordCreationDate encoding="w3cdtf">2024-12-10 10:51:01</recordCreationDate>
<recordChangeDate encoding="w3cdtf">2024-12-10 10:51:19</recordChangeDate>
<recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo></mods></modsCollection>