Detail Cantuman Kembali
Larangan Menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Bagi Mantan Narapidana dalam Pasal 23 PP Nomor 17 Tahun 2020 Perubahan atas PP Nomor 11 Tahun 2017 Perspektif Fiqh Siyasah dan Dikaitkan dengan Asas Keadilan Hukum
Negara Indonesia adalah negara yang menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia serta menjamin kepastian hukum bagi seluruh warga negaran, begitu juga dengan mantan narapidana. Namum pada kenyataannya mantan narapidana tidak bisa mendapatkan sebagian haknya dikarenakan telah diambil oleh negara akibat dari perbuatan yang telah ia lakukan yaitu terdapat pada Pasal 23 PP Nomor 17 Tahun 2020 Perubahan atas PP No. 11 Tahun 2017 yang mana melarang mantan narapidana mencalonkan diri menjadi seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS). Rumusan masalah penelitian ini adalah 1. Bagaimana larangan bagi mantan narapidana yang ingin menjadi seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Pasal 23 PP No. 17 Tahun 2020 Perubahan atas PP No. 11 Tahun 2017? 2. Bagaimana batasan seorang mantan narapidana untuk menjadi seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam Pasal 23 PP No. 17 Tahun 2020 Perubahan atas PP No. 11 Tahun 2017 Perspektik Fiqh Siyasah dan Asas Keadilan Hukum? Tujuan penelitian ini adalah 1. Untuk mengetahui bagaimana larangan bagi mantan narapidana yang ingin menjadi seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Pasal 23 PP No. 17 Tahun 2020 Perubahan atas PP No. 11 Tahun 2017. 2. Untuk mengetahui bagaimana batasan seorang mantan narapidana untuk menjadi seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam Pasal 23 PP No. 17 Tahun 2020 Perubahan atas PP No. 11 Tahun 2017 Perspektik Fiqh Siyasah dan Asas Keadilan Hukum. Penulis dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian kompratif dengan pendekatan yuridis normatif, yaitu: Pendekatan Perundang-undangan dan pendekatan historis. Penulis menggunakan penelitian kepustakaan (library research) dengan membaca dan mengutip tulisan yang berhubungan dengan permasalahan yang dibahas yaitu berupa buku-buku, jurnal, artikel, naskah, internet dan dokumen-dokumen dan menggunakan metode deskriptif induktif. Hasil penelitian 1.Maka benar menurut Pasal 23 PP No. 17 Tahun 2020 Perubahan atas PP No. 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil bahwasannya seorang mantan narapidana tidak bisa lagi mencalonkan diri untuk menjadi seorang pegawai negeri sipil karena syarat untuk menjadi pegawai negeri sipil adalah tidak pernah dipenjara 2. pasal 23 PP No. 17 Tahun 2020 Perubahan atas PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dengan siyasah dusturiyah adalah sama-sama melarang orang yang telah melakukan perbuatan pidana karena di dalam Q.S An-Nur ayat 4 seorang mantan napi untuk menjadi saksi saja tidak diterima apalagi menjadi seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dan dikaitkan dengan asas keadilan hukum terhadap larangan mantan narapidana untuk menjadi pegawai negeri sipil (PNS) dalam Pasal 23 PP Nomor 17 Tahun 2020 Perubahan atas PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah dikatakan adil dan boleh dilakukan.
KHAIRUL UMAM - Personal Name
SKRIPSI HTN 564
347
Text
Indonesia
2024
serang
xiv + 70 hlm: 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...







