Detail Cantuman Kembali
Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi No.68/PUU-XX-2022 Pasal 170 Ayat 1 terkait Pencalonan Presiden dari Menteri yang Masih Aktif Perspektif Siyasah Qadhaiyah
Putusan Mahkamah Konstitusi merupakan putusan yang mengikat dalam hal pencalonan presiden dari Menteri yang masih aktif berhak mencalonkan diri sebagia presiden dan wakil presiden sepanjang mendapat persetujuan cuti dari presiden, berbeda dari analisis fiqih siyasah qadha’iyah sebagai calon pejabat presiden dan wakil presiden dalam hal mengikuti pemilu, agar tegaknya keadilan seorang wajir harus meletakan jabatannya. Rumusan masalah penelitian ini adalah Bagaimana dalil-dalil putusan MK Nomor 68/PUU-XX/2022 Tentang pencalonan presiden dari menteri yang masih aktif? Dan Bagaimana tinjauan siyasah qadhaiyah terhadap putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 68/PUU-XX/2022 Tentang pencalonan presiden dari menteri yang masih aktif? Metode penelitian ini menggunakan metode kuantitatif (Faild research), yaitu penelitian yang menekankan sumber informasinya dari buku-buku hukum dan literatur yang berkaitan atau relevan dengan objek penelitian.1 Untuk menganalisis penelitian ini peneliti menggunankan Gran theory siyasah qadha’iyah, Midle theory hukum peradilan Islam, Aplikatif theory putusan Mahkamah Konstitusi. Hasil penelitian yand dilakukan, Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 68/PUU- XX/2022 tentang menteri dan pejabat setingkat menteri menjadi pejabat negara yang dikecualikan keharusan mengundurkan diri dari jabatannya ketika dicalonkan sebagai calon presiden atau calon wakil presiden oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sepanjang mendapatkan persetujuan dan izin cuti dari presiden, memiliki implikasi terhadap tugas dan kinerja menteri.
Muhammad Rasyid Rido - Personal Name
SKRIPSI HTN 587
2x4.6
Text
Indonesia
2024
serang
xiv + 113 hlm: 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...







