Detail Cantuman Kembali
Studi Komparatif Pemikiran M. Quraish Shihab dan Musdah Mulia tentang Hak Waris Anak Laki-laki dan Perempuan
Ilmu waris atau mawaris mengandung konsep tentang hak dan tanggung jawab ahli waris terhadap harta warisan. Ini melibatkan penetapan siapa yang berhak menerima dan memiliki bagian dari warisan, serta prosedur pembagian yang harus diikuti oleh setiap ahli waris. Ilmu mawaris juga dikenal sebagai ilmu faraidh yang membahas mengenai perhitungan dan pembagian hak-hak ahli waris terhadap warisan. Dalam hukum Islam masalah kewarisan mendapat perhatian dari tokoh ulama kontemprer seperti Quraish Shihab yang beranggapan bahwa pembagian warisan antara anak laki-laki dan perempuan harus mengikuti ketetapan Al-Qur'an dengan proporsi 2:1. Musdah Mulia dalam pandangannya, menyatakan tidak ada perbedaan antara anak laki-laki dan perempuan dan bahwa hanya Allah yang memiliki kedudukan tertinggi. Menurutnya, pembagian warisan dengan perbandingan 2:1 dianggap tidak adil, maka hal ini menimbulkan permasalahan. Berdasarkan latar belakang di atas, maka perumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1) Bagaimana pemikiran M. Quraish Shihab dan Musdah Mulia tentang penetapan hak waris anak laki-laki dan perempuan? dan 2) Bagaimana persamaan dan perbedaan pemikiran M. Quraish Shihab dan Musdah Mulia tentang penetapan hak waris anak laki-laki dan perempuan? Penelitian ini bertujuan: 1) Untuk mengetahui pemikiran M. Quraish Shihab dan Musdah Mulia tentang penetapan hak waris anak laki-laki dan perempuan, dan 2) Untuk mengetahui persamaan dan perbedaan pemikiran M. Quraish Shihab dan Musdah Mulia tentang penetapan hak waris anak laki-laki dan perempuan. Penelitian ini merupakan studi kepustakaan (library research) jenis kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif, metode pengumpulan data yang dilakukan yaitu dengan cara membaca, mengutip dari buku-buku yang dijadikan sebagai rujukan, ataupun dari sumber lain yang berkaitan dengan yang dianalisis. Berdasarkan hasil penelitian: 1) Menurut pemikiran M. Quraish Shihab pembagian warisan antara anak laki-laki dan perempuan harus mengikuti ketetapan Al-Qur'an dengan proporsi 2:1 sesuai dengan kodrat, fungsi, dan tugas yang dibebankan kepada laki-laki dan perempuan, Sedangkan Musdah Mulia lebih condong pada interpretasi yang lebih inklusif dan menghargai prinsip kesetaraan gender, pembagian harta warisan anak laki-laki dan perempuan harus disamaratakan dengan proporsi 1:1. 2) Dalam pembagian harta waris antara anak laki-laki dan perempuan, terdapat persamaan dalam prinsip bahwa keputusan pembagian tersebut sebaiknya diambil berdasarkan kesepakatan bersama dan bukan atas dasar meragukan keadilan atau ketepatan yang ditetapkan oleh Allah. Sedangkan perbedaannya menurut Quraish Shihab meyakini bahwa pembagian warisan dengan proporsi dua kali lipat untuk laki-laki adalah sesuatu yang tidak bisa diubah secara fundamental (qat’i), sedangkan Musdah Mulia berpendapat bahwa keadilan yang dipakai pada pembagian waris yaitu keadilan gender atas dasar realitas yang terjadi di zaman sekarang.
Ghina Fikriyah - Personal Name
SKRIPSI HKI 580
2x4.43
Text
Indonesia
2024
serang
xiii + 92 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...







