Detail Cantuman Kembali
Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 86/PUU-X/2012 atas Judicial Review Pasal 18 Ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat
Setelah terbitnya Undang-Undang Pengelolaan Zakat No 23 Tahun 2011 sebagai bagian yang dimaksudkan untuk menyempurnakan Undang-Undang sebelumnya (Undang-Undang No. 38 Tahun 1999) masih menuai kontra dari masyarakat terutama lembaga-lembaga amil zakat swasta juga kontroversi dikalangan praktisi, akademisi, masyarakat, Lembaga Amil Zakat (LAZ) dan pihak yang terkait (stake holder) lainnya. Fakta yang membuktikan adanya kontroversi tersebut adalah dilakukannya permohonan uji materiil (Judicial review) ke Mahkamah Konstitusi/MK. Perumusan masalahnya adalah: Bagaimana isi putusan MK Nomor86/PUU-X/2012 atas judicial review Pasal 18 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat? dan,. Bagaimana implikasi putusan MK No 86/PUU-X/2012 atas judicial review Pasal 18 ayat (2) UU No 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat? Tujuan penelitian ini adalah: Untuk mengetahui bagaimana isi putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 86/PUU-X/2012 atas judicial review Pasal 18 ayat (2) tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, dan untuk mengetahui bagaimana implikasi putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 86/PUU-X/2012 atas judicial review Pasal 18 ayat (2) UU No 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Penulis menggunakan metode penelitian kepustakaan atau (library research). Yakni suatu penelitian yang bertujuan untuk mengumpulkan data dan informasi dengan bantuan material-material yang terdapat di ruang perpustakaan. Dalam penelitian ini penulis mengumpulkan data-data yang ada kaitannya dengan permasalahan yang akan diteliti dengan merujuk pada buku-buku serta jurnal ilmiah. Kesimpulan dari penelitian ini yaitu Ketentuan UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat di atas memberi privilege secara luar biasa kepada BAZNAS sebagai operator zakat bentukan pemerintah, sehingga menciptakan level of playing field yang tidak sama antar sesama operator zakat nasional apalagi di ranah lokal. Saat ini Pengelolaan Zakat di Indonesia telah memiliki banyak regulasi, diantaranya: Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Pemberian Izin Pembentukan LAZ, dan mengatur pendistribusian dana zakat. Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga penguji UU terhadap UUD 1945 relatif telah berfungsi sebagaimana semangat dan tujuan dibentuknya lembaga tersebut.
Siti Solihah - Personal Name
SKRIPSI HTN 553
2x4.14
Text
Indonesia
2024
serang
xiii + 85 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...







