Detail Cantuman Kembali

XML

Konstitusionalitas Penyelesaian Sengketa Hasil Pemilihan Kepala Daerah di Provinsi Banten Tahun 2020 (Studi Kasus Bawaslu Provinsi Banten)


Pilkada merupakan bagian penting dari suatu proses demokrasi di Indonesia. Hak warga negara yakni untuk memilih maupun dipilih adalah hak konstitutional yang dilindungi oleh konstitusi sehingga harus dijamin sepenuh nya. Karenanya apabila hasil pemilihan kepala daerah diperoleh melalui cara-cara yang melanggar hak-hak konstitutional warga negara, maka harus disediakan nya mekanisme hukum untuk menyelesaikannya sebagai bentuk jaminan konstitusi dan pemenuhan hak warga negara. Rumusan masalahnya adalah : 1) Bagaimanakah implementasi UU NO.10 Tahun 2016. Tentang pemilihan Bupati, Gubernur, serta Walikota dalam pasal 157 ayat (1) dan (2) dalam kinerja Bawaslu ? 2) Bagaimana kinerja divisi penyelesaian sengketa dalam menyelesaikan hasil sengketa pilkada di Provinsi Banten? Dengan tujuan : 1) Untuk mengetahui bagaimanakah implementasi UU NO.10 Tahun 2016. Tentang pemilihan Bupati, Gubernur, serta Walikota dalam pasal 157 ayat (1) dan (2) dalam kinerja Bawaslu. 2) Untuk mengetahui bagaimana kinerja divisi penyelesaian sengketa dalam menyelesaikan hasil sengketa pilkada di Provinsi Banten. Pada penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris yang merupakan penelitian yang dilakukan melalui penelitian lapangan, melalui pendekatan sosiologi hukum menggunakan analisis deskriftif, dengan sumber data yaitu sumber hukum primer yang diperoleh dari Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, Sumber hukum sekunder sumber kepustakaan yang mendukung agrumentasi berupa buku-buku,media cetak maupun secara online, artikel pada jurnal ilmiah. Kesimpulan yang dapat diambil adalah : 1) Dalam pengimplementasianya kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam menyelesaikan sengketa hasil Pilkda pada tahun 2020 dapat disimpulkan bahwa terimplementasikan dengan baik dan efisien 2) Kinerja divisi penyelesaian sengketa pemilu pada dasarnya dapat dikatakan baik dalam menangani sengketa pemilu pada tahun 2020. Keputusan yang telah ditetapkan oleh mahkamah konstitusi bersifat final dan mengikat, bawaslu mempublikasikan hasil sengketa secara transparan sehingga masyarakat dapat mengakses hasil tersebut secara terbuka.
Muhammad Adha - Personal Name
SKRIPSI HTN 550
324.6
Text
Indonesia
2024
serang
xiii + 104 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...