<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" ID="29432">
<titleInfo>
<title>Analisis Siyash Dusturiyah terhadap Sistem Outsourcing dalam Undang-undang Cipta Kerja</title>
</titleInfo>
<name type="Personal Name" authority="">
<namePart>Tuti Alawiyah</namePart>
<role><roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm></role>
</name>
<typeOfResource manuscript="yes" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
<genre authority="marcgt">bibliography</genre>
<originInfo>
<place><placeTerm type="text">serang</placeTerm></place>
<publisher></publisher>
<dateIssued>2024</dateIssued>
<issuance>monographic</issuance>
<edition></edition>
</originInfo>
<language>
<languageTerm type="code">id</languageTerm>
<languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
</language>
<physicalDescription>
<form authority="gmd">Text</form>
<extent>xiii + 118 hlm.; 18 x 25 cm</extent>
</physicalDescription>
<note>Di Indonesia, Outsourcing diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang kemudian diperbarui melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. UU ini mengatur bahwa hubungan kerja dalam sistem Outsourcing harus berbasis perjanjian kerja tertulis, yaitu perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). Selain itu, perusahaan alih daya wajib memberikan perlindungan hak-hak pekerja sesuai dengan peraturan perundang-undang namun dalam peraturan ini pekerja Outsourcing tidak memiliki jenjang karir karena menggunakan sistem kontrak. Rumusan permasalahan penelitiannya adalah 1. Bagaimana sistem kontrak kerja outsoursing dalam undang-undang cipta kerja? 2. Bagaimana analisis siyasah dusturiyah terhadap sistem Outsourcing dalam undang-undang cipta kerja? Tujuan Penelitian ini adalah 1. Untuk mengetahui analisis siyasah dusturiyah terhadap system Outsourcing dalam undang-undang cipta kerja Nomor 6 Tahun 2023, yang mendapatkan penolakan dari berbagai kalangan, terutama dari kalangan pekerja/buruh.2. Untuk memperoleh pemahaman mengenai pandangan fiqh siyasah dusturiyah terkait sistem Outsourcing Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 6 Tahun yang berdampak pada hak-hak buruh/pekerja. Metode penelitian ini adalah dengan menggunakan pendekatan kualitatif, yang bersifat yuridis normatif. yaitu menguraikan gambaran dari data yang diperoleh dan menghubungkan satu sama lain untuk mendapatkan suatu kesimpulan umum. Kesimpulan dari hasil penelitian ini yaitu 1) Pekerja Outsourcing adalah orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan untuk pekerjaan yang diserahkan oleh perusahaan pemberi pekerjaan kepada perusahaan penerima pekerjaan. Sistem kerja Outsourcing, menyebabkan pekerja kontrak dianggap sebagai individu yang tidak memiliki status pekerja tetap. Mereka bekerja untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kesepakatan antara pekerja dan perusahaan pemberi kerja. Namun, pekerjaan kontrak ini telah menimbulkan berbagai masalah. Umumnya, pekerja kontrak merasa dirugikan karena hubungan kerja mereka dengan perusahaan bersifat tidak tetap, upahnya lebih rendah, tidak ada jenjang karir yang jelas, masa kerja tidak pasti, dan kesejahteraan tidak terjamin. 2) UU Nomor 6 Tahun 2023 dalam konteks Fiqh Siyasah Dusturiyah menunjukkan bahwa perlindungan hak pekerja alih daya sejalan dengan prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia menurut Islam. Dalam konsep kepemimpinan (Imamah), semua individu berhak memperoleh penghidupan yang layak. Pemerintah dan pengusaha harus bekerja sama untuk memenuhi hak pekerja, dan penegakan hukum harus dioptimalkan untuk memastikan kepatuhan pemilik perusahaan terhadap kewajiban mereka.</note>
<classification>344.03</classification><identifier type="isbn"></identifier><location>
<physicalLocation>UIN SMH Banten Perpustakaan Pusat</physicalLocation>
<shelfLocator>SKRIPSI HTN 549</shelfLocator>
<holdingSimple>
<copyInformation>
<numerationAndChronology type="1">SKRIPSI HTN 549</numerationAndChronology>
<sublocation>My Library</sublocation>
<shelfLocator>SKRIPSI HTN 549</shelfLocator>
</copyInformation>
</holdingSimple>
</location>
<recordInfo>
<recordIdentifier>29432</recordIdentifier>
<recordCreationDate encoding="w3cdtf">2024-11-25 13:49:42</recordCreationDate>
<recordChangeDate encoding="w3cdtf">2024-11-25 13:49:59</recordChangeDate>
<recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo></mods></modsCollection>