Detail Cantuman Kembali
Praktek Jual Beli Makanan dengan Konsep All You Can Eat Ditinjau dari Ba’i Majhūl (Studi Kasus Grill 88 Pasar Lama Kota Tangerang)
Jual beli merupakan kegiatan yang pasti dilakukan oleh setiap manusia dengan perkembangan zaman, jual beli juga mulai bermunculan dengan modelnya masing-masing. Salah satunya jual beli dengan konsep all you can eat, yaitu sistem jual beli pelanggannya bisa makan sepuasnya, namun di sini mengandung akad majhūl dari segi barang dan harganya yang sudah ditetapkan. Membuat keraguan kita sebagai pelanggan apakah makanan yang dihabiskan sesuai dengan harga barang yang sudah ditentukan? Dan apakah jual beli itu sah dalam Islam? Sehingga penulis ingin mencari jawaban dari pertanyaan-pertanyaan yang sebelumnya muncul, yaitu bagaimana sistem praktek jual beli makanan dengan konsep all you can eat di Grill 88 dan kemudian dianalisis dari segi hukum Islam. Berdasarkan latar belakang masalah diatas, maka rumusan masalah dalam penelitian yaitu 1) Bagaimana praktek jual beli makanan dengan konsep all you can eat di grill 88 Pasar Lama Kota Tangerang? 2) Bagaimana pandangan hukum islam praktek jual beli makanan dengan konsep all you can eat ditinjau dari ba’i majhūl? Tujuan dari penelitian ini yaitu 1) Untuk mengetahui praktek jual beli makanan dengan konsep all you can eat. 2) Untuk mengetahui hukum praktek jual beli makanan dengan konsep all you can eat yang ditinjau dari ba’i majhūl. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan metode normatif empiris yaitu untuk memantau hukum secara langsung agar dapat melihat perkembangan hukum yang berjalan di masyarakat, pendekatan field research, sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer diperoleh dari hasil wawancara pemilik Grill 88 Pasar Lama Kota Tangerang dan data sekunder dari buku, jurnal dan literatur lainnya. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu observasi, wawancara, dan dokumentasi. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan tersebut maka dapat disimpulkan bahwa: 1) Praktek Jual beli dengan konsep all you can eat di Grill 88 Pasar Lama Kota Tangerang sudah sesuai dengan ketentuan rukun, dan syarat akad jual beli dalam hukum Islam. 2) Tingkat majhūl dalam jual beli dikatagorikan sebagai gharar yasīr (ketidakjelasannya sedikit). Para ulama sepakat jual beli yang mengandung gharar yasīr diperbolehkan dan sah selama tidak menimbulkan perselisihan. Ulama Hanafiyah juga mengatakan kalau tolak ukurnya untuk mengukur majhūl itu dikembalikan sepenuhnya kepada ‘urf yaitu kebiasaan (adat) yang berlaku di masyarakat. Sehingga disimpulkan jual beli dengan konsep all you can eat ini boleh dilakukan dan sah hukum jual belinya.
Dinda Aulia - Personal Name
SKRIPSI HES 837
2x4.21
Text
Indonesia
2024
serang
xiv + 91 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...