Detail Cantuman Kembali

XML

Praktik Pembiayaan Syariah Used Car oleh Perusahaan Leasing dalam Pesektif Hukum Islam (Studi Kasus PT. Adira Dinamika Multifinance Kota Serang)


Jual beli sarana transportasi merupakan salah satu aspek yang diperlukan oleh masyarakat seperti mobil bekas (usedcar). Tidak semua masyarakat mampu membeli secara tunai sehingga masyarakat membutuhkan bantuan dari lembaga keuangan atau leasing di PT. Adira Dinamika Multifinance untuk melakukan pembiayaan yang berbasis syariah agar meringankan masyarakat Indonesia dalam melakukan kegiatan. Berdasarkan latar belakang masalah diatas, maka rumusan masalah dalam penelitian yaitu 1) Bagaimana Praktik Pembiayaan Syariah Pada Mobil Bekas (Used Car) Oleh Perusahaan Leasing di PT. Adira Dinamika Multifinance Kota Serang? 2) Bagaimana Perspektif Hukum Islam Dalam Praktik Pembiayaan Syariah Pada Mobil Bekas (Used Car) Di Perusahaan Leasing PT. Adira Dinamika Multifinance Kota Serang? Tujuan dari penelitian ini yaitu 1) Untuk mengetahui praktik pembiayaan syariah pada mobil bekas (used car) di PT. Adira Dinamika Multifinance Kota Serang. 2) Untuk mengetahui perspektif hukum islam dalam praktik pembiayaan syariah mobil bekas (used car) oleh perusahaan leasing di PT. Adira Dinamika Multifinance Kota Serang. Metode Penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan metode yuridis-empiris yakni dengan menggunakan pendekatan Undang-Undang. Data primer diperoleh dari hasil wawancara Staff PT. Adira Dinamika Multifinance Cabang Serang dan data sekunder diperoleh dari perundang-undangan, buku, jurnal, dan literatur lainnya. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu observasi, wawancara, dan dokumentasi. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan tersebut maka dapat disimpulkan bahwa : 1) Praktik Pembiayaan Syariah Used Car Pada PT. Adira Dinamika Multifinance Cabang Serang menggunakan akad murabahah, dimana dalam akad memuat kesepakatan unsur-unsur murabahah yaitu berupa harga pokok, margin keuntungan dan biaya-biaya lain yang dikeluarkan oleh perusahaan seperti biaya administrasi, biaya provisi, biaya asuransi, biaya pembebanan agunan, biaya survei, dan biaya DKKB. 2) Ditinjau dari Rukun Murabahah, bahwa PT. Adira Dinamika Multifinance Cabang Serang dalam praktik pembiayaan nya sudah sesuai menurut perspektif hukum islam karena syarat dan rukun dalam murabahah sudah terpenuhi. Dalam penentuan akad murabahah bahwa ditinjau dari fasilitas pembiayaan syariah dalam menentukan margin sesuai kesepakatan bersama dan biaya ta’wid berasal dari biaya rill yang akan diberitahukan kepada konsumen melalui media yang telah ditentukan serta biaya ta’zir nya disumbangkan untuk kegiatan keagamaan.
Selma Nabillah - Personal Name
SKRIPSI HES 838
2x4.2
Text
Indonesia
2024
serang
xiv + 115 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...