Detail Cantuman Kembali
Praktik Jual Beli Berbelanja Online (Pro-Shop) Melalui Projek Pandeglang Perspektif Hukum Ekonomi Syariah
Jual beli merupakan sebuah kegiatan yang hampir seluruh manusia lakukan demi memenuhi segala kebutuhan hidupnya. Sebagaimana yang dilakukan pada praktik transaksi jual beli online yang banyak digunakan oleh sebagian masyarakat Pandeglang. Projek memiliki layanan berbelanja online (pro-shop). Apabila ada customer yang ingin memesan kebutuhan sehari-hari, maka customer cukup call center projek melalui WhatsApp. Dalam proses pemesanan adanya ketidakjelasan transaksi barang yang dipesan. Pada layanan pro-shop terdapat pertentangan dari akad yang digunakan, seperti akad jual beli salam, wakalah bil ujrah, dan musyarakah. Karena transaksi tersebut termasuk kedalam multi akad. Rumusan masalah ini adalah : 1). Bagaimana praktik jual beli berbelanja online (pro-shop) melalui projek Pandeglang? 2). Bagaimana perspektif hukum ekonomi syariah terhadap praktik jual beli berbelanja online (pro-shop) melalui projek pandeglang? Tujuan penelitian ini adalah : 1). Untuk mengetahui praktik jual beli berbelanja online (pro-shop) melalui projek Pandeglang. 2). Untuk mengetahui perspektif hukum ekonomi syariah terhadap praktik jual beli berbelanja online (pro-shop) melalui projek pandeglang. Metode penelitian ini menggunakan penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Analisis sumber data yaitu berupa data primer yang didapatkan dari hasil wawancara dengan pihak terkait, dan data sekunder didapatkan dari buku-buku, jurnal yang relevan dan sebagainya. Teknik pengumpulan data menggunakan Observasi, Wawancara, dan Dokumentasi. Analisis data menggunakan analisis kualitatif yang bersifat induktif. Hasil penelitian menunjukan bahwa dalam perspektif hukum ekonomi syariah, 1). Prosedur pembelian barang belanjaan melalui layanan pro-shop dimulai ketika customer menghubungi projek melalui WhatsApp, kemudian mengisi data diri, setelah itu driver akan menalangi pembelian barang, dan pelanggan membayar biaya talangan, dan ongkos kirim setelah menerima barang. 2). Penggabungan beberapa akad menjadi satu transaksi dalam jual beli online tidak dianggap sebagai multi akad yang dilarang, karena praktik ini termasuk kedalam multi akad mujtami’ah, setiap akad dalam transaksi tersebut berdiri sendiri dan tidak saling bergabung satu sama lain yang memiliki konsekuensi hukum yang berbeda. Mereka melibatkan satu transaksi yang sama dalam satu waktu dengan imbalan yang telah disepakati kedua belah pihak, maka hukumnya menurut syariat sah atau dibolehkan dalam transaksi tersebut.
Muhamad Holil Ridwan - Personal Name
SKRIPSI HES 834
2x4.21
Text
Indonesia
2024
serang
xiv + 100 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...