Detail Cantuman Kembali

XML

Implementasi Peningkatan Kinerja Aparatur Sipil Negara dalam Sistem Good Governance Berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014 Pasal 58 tentang Pemerintahan Daerah (Studi Kasus Di BPSDMD Kab. Pandeglang)


Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Kabupaten Pandeglang merupakan tempat pendidikan dan pelatihannya aparatur sipil negara dalam meningkatkan kompetensinya, mengingat tempat pendidikan dan pelatihannya aparatur hal ini dapat menjadi suatu dorongan agar pegawai selalu meningkatkan kinerjanya sebagai pihak penyelenggara. Serta sebagai pemerintahan daerah implementasi dari asas penyelenggaraan pemerintahan yang berorientasi pada asas good governance adalah bentuk pemenuhan hak dan kewajiban yang telah di amanatkan oleh Undang-Undang. Rumusan masalah penelitian ini diantaranya, 1) Bagaimana Implementasi peningkatan kinerja aparatur sipil negara dalam sistem good governance berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014 Pasal 58 Tentang Pemerintahan Daerah. 2) Bagaimana Hambatan dalam Implementasi peningkatan kinerja aparatur sipil negara dalam sistem good governance berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014 Pasal 58 Tentang Pemerintahan Daerah. Tujuan penelitian ini adalah, 1) Untuk mengetahui Implementasi peningkatan kinerja aparatur sipil negara dalam sistem good governance berdasarkan Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 Pasal 58 tentang Pemerintahan Daerah. 2) Untuk mengetahui Hambatan dalam implementasi peningkatan kinerja aparatur sipil negara dalam sistem good governance berdasarkan Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 Pasal 58 tentang Pemerintahan Daerah. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian empiris, dengan pendekatan penelitian yuridis sosiologis yang merupakan konsep normatif berupa Perundang-Undangan dan sosiologis merupakan penelitian yang bertujuan memperoleh pengetahuan hukum secara empiris dengan terjun langsung ke objeknya. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil dari penelitian ini di antaranya, 1) Implementasi peningkatan kinerja pada pegawai belum berjalan efektif karena ditandai dengan adanya keterbatasan sumber daya manusia, serta implementasi asas yang berorientasi pada asas good governace tidak optimal karena kurangnya pemahaman pegawai dalam mereperentasikan asas penyelenggaraan pemerintahan. 2) Faktor yang menghambat dalam implementasi peningkatan kinerja pegawai aparatur sipil negara di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah karena adanya keterbatasan sumber daya manusia, serta hambatan dalam implementasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 58 yang berorientasi pada asas good governance yaitu, karena kurangnya pemahaman pegawai yang berimplikasi kurang optimalnya penyelenggaraan pemerintahan di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Kabupaten Pandeglang.
SKRIPSI HTN 552
342
Text
Indonesia
2024
serang
xv + 133 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...