Detail Cantuman Kembali
Tinjauan Hukum Islam Terhadap Istri yang Menjadi Buruh Industri dengan Jadwal Shift Kerja (Studi Kasus di Desa Jatiwaringin Kec. Mauk Kab. Tangerang)
Industri pabrik memiliki jam kerja yang sangat panjang ditambah dengan adanya jadwal shift kerja yang mengharuskan bekerja sesuai waktunya, diantaranya 1 yang waktu kerjanya mulai dari jam 07.00 – 15.00 WIB Jam, kemudian shift 2 yang waktu kerjanya mulai dari jam 15.00 – 23.00 WIB, kemudian terkahir shift 3 yang waktu kerjanya mulai dari 23.00 - 07.00 WIB. Sehingga seorang istri yang menjadi buruh pabrik akan sulit meluangkan waktu untuk keluarga. Kurang maksimal dalam memperhatikan keluarga, mengurus rumah tangga, dan menjaga keharmonisan keluarga. Dengan demikian hak-hak suami dan hak-hak seorang anak menjadi terabaikan. Perumusan masalahnya adalah: 1. Bagaimana Dampak Istri Yang Menjadi Buruh Industri Dengan Jadwal Shift Di Desa Jatiwaringin Kecamatan Mauk Kabupaten Tangerang ? 2. Bagaimana Tinjauan Hukum Islam Terhadap Istri Yang Menjadi Buruh Industri Dengan Jadwal Shift Di Desa Jatiwaringin Kecamatan Mauk Kabupaten Tangerang ? Tujuan penelitian ini yaitu: 1. Untuk Mengetahui Dampak Istri Yang Menjadi Buruh Industri Dengan Jadwal Shift Di Desa Jatiwaringin Kecamatan Mauk Kabupaten Tangerang. 2. Untuk Mengetahui Tinjauan Hukum Islam Terhadap Istri Yang Menjadi Buruh Industri Dengan Jadwal Shift Di Desa Jatiwaringin Kecamatan Mauk Kabupaten Tangerang. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian kualitatif. bersifat deskriptif dan cenderung menggunakan analisis, dengan menggunakan metode study kasus, instrument pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah wawancara, observasi, dan dokumentasi. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, penulis mendapatkan kesimpulan yaitu: Dampak istri yang menjadi buruh industri dengan jadwal shift kerja di Desa Jatiwaringin yang ditimbulkan ada dua, yaitu dampak positif dan dampak negatif : pertama, dampak positif yaitu dapat menjaga kesejahteraan keluarga, mejamin kelayakan hidup keluarga, dan saling membantu, kedua, dampak negatif yaitu tidak dapat memperhatikan keluarga secara langsung ketika bekerja, kurangnya waktu bersama keluarga, dan kecanggungan anak kepada ibu. Tinjauan Hukum Islam terhadap istri yang menjadi buruh industri dengan jadwal shift kerja adalah boleh (mubah) apabila jika istri bekerja dengan niat membantu suami agar bisa mempertahankan keutuhan keluarga, menjaga adab ketika sedang bekerja di luar rumah, tidak lalai terhadap kewajiban sebagai seorang istri, dan mendapat restu atau izin dari suami ketika bekerja. Namun apabila istri tidak mendapatkan izin dari suami untuk bekerja dengan adanya shift kerja atau tanpa shift kerja, namun seorang istri tetap bekerja maka istri telah lalai terhadap kewajibannya dalam artian tidak patuh terhadap suami.
Fega Farinsa Suhanda - Personal Name
SKRIPSI HKI 577
2x4.39
Text
Indonesia
2024
serang
xv + 86 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...