Detail Cantuman Kembali

XML

Keadilan dalam Prinsip Dasar Ekonomi Islam Perspektif Al-Qur'an (Kajian Tafsir al-Maraghi Karya Mustafa al-Maraghi)


Masalah ekonomi tidak bisa dipisahkan dari kehidupan umat manusia, Ia berkaitan dengan berbagai macam kebutuhan, seperti kebutuhan sandang, pangan, dan papan, serta kebutuhan lainnya. Dalam pemenuhan kebutuhan hidup manusia, masih banyak ditemukan kesenjangan ekonomi. Oleh karena itu, dalam ruang lingkup ekonomi Islam, keadilan merupakan prinsip dasar yang menempati posisi utama diantara prinsip yang lainnya. Islam sangat memperhatikan persoalan keadilan sosial, hal ini diwujudkan dengan adanya ayat-ayat Al-Qur’an yang membahas keadilan dalam ekonomi. Selain itu, adanya unsur-unsur dan jaminan yang disediakan oleh Islam untuk sistem distribusi kekayaan menjadi alternatif untuk mengurangi kesenjangan ekonomi di masyarakat. Berdasarkan latar belakang di atas, maka rumusan masalah dalam skripsi ini adalah : 1). Bagaimana penafsiran ayat-ayat tentang keadilan dalam prinsip ekonomi Islam menurut Ah{mad Mus{t{afa> al-Mara>ghi>?, 2). Bagaimana relevansi keadilan ekonomi Islam perspektif Al-Qur’an dengan kondisi Sosio-Ekonomi masyarakat modern saat ini? Adapun tujuan dari skripsi ini adalah: 1). Untuk mengetahui penafsiran ayat-ayat tentang keadilan dalam prinsip dasar ekonomi Islam menurut Ah{mad Mus{t{afa> al-Mara>ghi>. 2). Untuk mengetahui relevansi keadilan dalam prinsip dasar ekonomi Islam dalam Al-Qur’an dengan kondisi Sosio-Ekonomi masyarakat modern saat ini. Dalam skripsi ini penulis menggunakan metode penelitian kepustakaan (library research), penelitian ini menggunakan metode tematik. Sumber data primer dalam penelitian ini adalah Tafsi>r al-Mara>ghi> > Karya Ah{mad Mus{t{afa> al-Mara>ghi>, sedangkan data sekundernya di ambil dari buku-buku yang relevan dengan tema yang dibahas. Berdasarkan penelitian ini dapat disimpulkan bahwa: Menurut al-Mara>ghi> > nilai-nilai keadilan ekonomi dalam Al-Qur’an terdiri dari : 1) Keadilan dalam produksi, meliputi : a) Menciptakan produktifitas dengan mengelola sumber daya alam, b) Penegakkan keadilan produksi baik oleh individu maupun pemerintahan, c) Memproduksi sesuatu yang bermanfaat dan meninggalkan kemadharatan. 2) Keadilan dalam distirbusi, meliputi : a) Mendahulukan akhirat dibandingkan dunia dalam transaksi jual beli, b) Pendistribusian harta secara adil, c) larangan bersikap kikir. 3) Keadilan dalam konsumsi, meliputi : a) mengkonsumsi segala sesuatu yang halal, b) Mengutamakan kebutuhan di atas keinginan, c) tidak berlebihan-lebihan. Dengan mengaplikasikan nilai-nilai keadilan ekonomi Islam menurut Al-Mara>ghi>, maka diharapkan menjadi solusi untuk mengurangi kesenjangan ekonomi di masyarakat sehingga tercapai kebahagiaan hidup di dunia dan akhirat.
Syifa Nabilah - Personal Name
SKRIPSI IAT 612
2x1.4
Text
Indonesia
2020
serang
xxiv + 174 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...