Detail Cantuman Kembali
Analisis Hukum Islam Terhadap Akad Murabahah Pada Praktik Pembiayaan Modal Usaha (Studi Pada Produk Tepat Pembiayaan Kelompok Syariah Di Bank Syariah Cabang Bojong Pandeglang)
Bank merupakan lembaga keuangan yang berfungsi sebagai perantara yang menghubungkan antara pihak yang membutuhkan dana dan pihak yang memiliki dana, bank bertugas menyalurkan kembali kepada masyarakat yang membutuhkan dana dalam bentuk kredit. Dalam perbankan syariah selalu menjalankan sistem perbankan berdasarkan syarat dan rukun yang berlaku sebagaimana diatur dalam syariat Islam yang berdasarkan pada larangan dimana dalam pembiayaan tidak dilakukan dengan adanya riba, produk pembiayaan yang ditawarkan oleh bank syariah sangat banyak diminati oleh kalangan masyarakat untuk mencari tambahan modal usaha dengan menggunakan akad Murabahah atau jual beli berdasarkan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam hukum Islam antara pihak bank dengan pihak yang membutuhkan pembiayaan. Rumusan masalah : 1) Bagaimana penerapan akad Murabahah pada pembiayaan modal usaha di Bank Syariah cabang Bojong Pandeglang ? 2) Bagaimana analisis hukum Islam terhadap penerapan akad Murabahah pada pembiayaan modal usaha di Bank Syariah cabang Bojong Pandeglang? Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana penerapan akad Murabahah pada pembiayaan modal usaha dan untuk menganalisis pandangan hukum Islam terhadap penerapan akad Murabahah pada pembiayaan modal usaha di Bank Syariah cabang Bojong Pandeglang. Dalam penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan jenis penelitian hukum normatif. Penelitian ini menggunakan data primer dan sekunder, data primer berasal dari informan langsung contohnya wawancara dan observasi lapangan sedangkan data sekunder berasal dari Al-Qur’an, hadis, buku-buku, fatwa DSN-MUI No.4/DSN-MUI/IV/2000 tentang Murabahah penelitian terdahulu dan jurnal ilmiah. Bentuk teknik pengumpulan data yaitu wawancara,observasi dan studi dokumen sedangkan teknik analisis data mengunakan teknik deskripsi. Berdasarkan hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa : 1) Praktik pembiayaan modal usaha pada produk Tepat Pembiayaan Kelompok Syariah menggunakan akad Murabahah yang dilakukan pada saat pencairan modal usaha berlangsung dengan cara tertulis oleh kedua pihak yang bersangkutan, setelah dua minggu kemudian pihak bank akan meminta nota pembelian kepada nasabah dan pengembalian dana pembiayaan tersebut dilakukan dengan cara cicilan dalam jangka waktu yang telah ditentukan atas kesepakatan bersama. 2) Dalam praktik pembiayaan modal usaha pada produk Tepat Pembiayaan Kelompok Syariah cabang Bojong Pandeglang ini bebas dari riba, barang yang diperjualbelikan halal, kesepakatan pembiayaan secara penuh, bank menyampaikan semua hal yang berkaitan dengan pembiayaan sampai kesepakatan margin sehingga nasabah membayar sesuai kesepakatan dan adanya perjanjian khusus dengan adanya penandatanganan. Bank syariah cabang Bojong Pandeglang berpedoman pada Fatwa No.4/DSN-MUI/IV/2000 tentang Murabahah tersebut hanya saja terdapat kekeliruan pada penerapan akadnya yang dilakukan pada saat pencairan pembiayaan. Dalam hukum Islam penerapan akad Murabahah seharusnya dilakukan setelah adanya barang sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Fatwa terebut.
Reza Nurkhalisha - Personal Name
SKRIPSI HES 801
332.041
Text
Indonesia
2024
serang
xiii + 81 hlm.: 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...