Detail Cantuman Kembali

XML

Analisis Penerapan Akad Mudharabah pada Produk Tabungan Amanah Pendidikan Berdasarkan Hukum Ekonomi Syariah (Studi Pada BMT Arta Bina Ciracas Kota Serang)


Islam adalah agama yang mencakup seluruh aspek kehidupan, termasuk aqidah, syariah, dan akhlak, baik dalam bermuamalah maupun beribadah. Dalam konteks ekonomi dan perbankan, tabungan menjadi penting bagi masyarakat untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan masa depan. Di Indonesia, lembaga keuangan syariah seperti Baitul Maal Wat-Tamwil (BMT) memainkan peran penting dalam menyediakan dana bagi masyarakat, terutama yang tidak memiliki akses ke pasar uang. BMT Arta Bina Ciracas, yang beroperasi sejak 2006 di Ciracas Kota Serang, menggunakan prinsip syariah dengan pola bagi hasil, termasuk dalam produk tabungan amanah pendidikan yang menggunakan akad mudharabah. Penelitian ini berfokus pada analisis penerapan akad mudharabah dalam tabungan amanah pendidikan di BMT Arta Bina Ciracas, sesuai dengan Fatwa Dewan Syariah Nasional No. 02/DSN-MUI/IV/2000, untuk memahami bagaimana prinsip ini diterapkan dan manfaatnya bagi nasabah. Pernyataan tersebut dirumuskan sebagai berikut : (1). Bagaimana penerapan akad mudharabah diterapkan dalam Tabungan Amanah Pendidikan di Baitul Maal Wat-Tamwil Arta Bina Ciracas Kota Serang? (2). Bagaimana penerapan akad mudharabah dalam produk Tabungan Amanah Pendidikan berdasarakan Hukum Ekonomi Syariah? Penelitian ini bertujuan (1). Untuk mengetahui penerapan akad mudharabah diterapkan dalam Tabungan Amanah Pendidikan di Baitul Maal Mat-Tamwil Arta Bina Ciracas Kota Serang (2). Untuk mengetahui praktik penerapan akad mudharabah dalam produk Tabungan Amanah Pendidikan berdasarakan Hukum Ekonomi Syariah. Penelitian ini menggunakan metode Penelitian studi kualitatif yang bertujuan menganalisis penerapan akad mudharabah pada produk tabungan amanah pendidikan di BMT Arta Bina Ciracas, Kota Serang. Pendekatan yuridis empiris digunakan untuk menggabungkan analisis hukum dengan data empiris, yang melibatkan wawancara mendalam, observasi partisipatif, dan studi dokumentasi. Data primer diperoleh dari wawancara dengan pengelola, staf, dan nasabah BMT, sementara data sekunder berasal dari dokumen terkait. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan pemahaman komprehensif tentang praktik akad mudharabah dalam konteks tabungan amanah pendidikan. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa Praktik akad mudharabah pada Tabungan Amanah Pendidikan di BMT Arta Bina Ciracas Kota Serang melibatkan nasabah sebagai pemilik modal (shahibul maal) dan BMT sebagai pengelola (mudharib) yang menginvestasikan dana dalam usaha halal. Prosesnya meliputi pendaftaran, verifikasi dokumen, penandatanganan akad, dan penyetoran dana secara berkala. Dana dikelola sesuai prinsip syariah dengan jangka waktu tabungan 1 hingga 10 tahun, disesuaikan dengan kebutuhan pendidikan nasabah. Pencairan dana dilakukan sesuai kesepakatan, dan laporan berkala diberikan kepada nasabah. Sistem bagi hasil yang transparan memastikan investasi etis dan menguntungkan. Implementasi ini, sesuai dengan Fatwa DSN-MUI No.02/DSN-MUI/IV/2000, mempromosikan nilai pendidikan, kepercayaan masyarakat, dan perkembangan ekonomi syariah di Indonesia.
Yuda Bagus Muharrom - Personal Name
SKRIPSI HES 802
2x4.27
Text
Indonesia
2024
serang
xiv + 87 hlm.: 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...