Detail Cantuman Kembali
Tinjauan Hukum Islam Terhadap Simpanan Berjangka Rabani (SIBERANI) Menggunakan Akad Mudharabah (Studi Kasus di Koperasi Syariah Rabani Cabang Serang)
Koperasi Syariah merupakan Lembaga yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip-prinsip syariah islam. Koperasi Syariah mengutamakan keadilan, kesejahteraan bersama dan kerja sama antara anggota. Dalam Koperasi Syariah terdapat produk Simpanan Berjangka yang bertujuan untuk memberikan alternatif investasi yang sesuai dengan prinsip syariah. Simpanan Berjangka ini mengunakan akad Mudharabah dimana anggota koperasi sebagai Shahibul maal dan Koperasi Syariah sebagai Mudharib dan untuk jangka waktu simpanan berjangka disepakati bersama serta keuntungan yang dihasilkan dari simpanan berjangka akan dibagi sesuai dengan kesepakatan yang telah ditetapkan sebelumnya. Pembagian keuntungan ini harus sesuai dengan prinsip syariah. Perumusan masalah: 1) Bagaimana praktik akad Mudharabah pada produk Simpanan Berjangka Rabani (SIBERANI) di Koperasi Syariah Rabani Cabang Serang? 2) Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap penerapan akad Mudharabah pada produk Simpanan Berjangka Rabani (SIBERANI) di Koperasi Syariah Rabani Cabang Serang? Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui praktik akad Mudharabah dan untuk mengetahui pandangan hukum Islam terhadap praktik akad Mudharabah pada produk Simpanan Berjangka Rabani (SIBERANI) pada Koperasi Syariah Rabani Cabang Serang Dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Penelitian ini menggunakan data primer dan sekunder. Data primer diperoleh dari observasi dan wawancara. Sedangkan data sekunder diperoleh dari Al-Qur’an, Hadis, Fatwa DSN-MUI, buku-buku, hasil penelitian terdahulu, publikasi atau jurnal ilmiah yang relevan, serta sumber-sumber yang berkaitan. Bentuk teknik pengumpulan data yaitu observasi, wawancara dan studi dokumen. Sedangkan teknik analisis data menggunakan teknik deskripsi. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa: 1) Praktik akad Mudharabah pada produk Simpanan Berjangka Rabani (SIBERANI) di Koperasi Syariah Rabani Cabang Serang menerapkan prinsip – prinsip keuangan syariah yang adil. Dalam pratktiknya, dana Simpanan Berjangka Rabani akan dikelola dan dimanfaatkan oleh pihak Koperasi Syariah Rabani dalam bentuk pembiayaan-pembiayaan yang ditawarkan kepada masyarakat karena pihak pemilik dana atau nasabah (Shahibul maal) telah sepenuhnya mempercayakan dana simpanannya untuk dikelola oleh Koperasi Syariah Rabani Cabang Serang dengan harapan untuk mendapatkan bagi hasil keuntungan. Nisbah bagi hasil sesuai dengan kesepakatan bersama setara 11% per tahun. 2) Tinjauan Hukum Islam terhadap penerapan akad Mudharabah pada produk Simpanan Berjangka Rabani (SIBERANI) di Koperasi Syariah Rabani Cabang Serang sudah sesuai dengan Akad Mudharabah berdasarkan hukum Islam. Karena pada ketentuan nisbah keuntungan Simpanan Berjangka Rabani pada Koperasi Rabani Cabang Serang disepakati oleh pihak nasabah dengan pihak koperasi syariah dan dinyatakan secara jelas dalam akad. Namun, belum tepat karena dalam ketentuan terkait nisbah bagi hasi point 3 dalam Fatwa DSN-MUI NO.115/DSN-MUI/IX/2000 tentang Akad Mudharabah yang menyatakan “Nisbah bagi hasil tidak boleh dalam bentuk nominal atau angka presentase dari modal usaha”
Annis Sholeha - Personal Name
SKRIPSI HES 783
334
Text
Indonesia
2024
serang
xiv + 79 hlm.: 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...