Detail Cantuman Kembali

XML

Implementasi Fatwa Dsn-Mui No: 06/Dsn-Mui/Iv/2000 Pada Akad Istishna’ Dalam Pembiayaan Produk KPR Tanpa Dp Di Kopsyah Benteng Mikro Indonesia (BMI) (Studi di Kopsyah BMI Area 04 Cabang Tirtayasa, Pontang dan Ciruas)


KPR tanpa DP merupakan produk pembiayaan penyaluran dana yang disediakan lembaga keuangan dengan memberikan fasilitas rumah atau perbaikan rumah bagi para nasabah yang membutuhkan dengan tidak diberlakukannya uang muka atau DP dan menggunakan akad istishna’. Dalam hukum islam, akad istishna’ ini awalnya mengalami perbedaan pendapat di kalangan ulama. Akan tetapi akhirnya para ulama bersepakat bahwa hukum akad istishna’ itu diperbolehkan, asalkan transaksinya sesuai dengan ketentuan umum hukum syara’. Rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu: 1. Bagaimanakah implementasi akad istishna’ dalam sistem pembiayaan produk KPR tanpa DP di Kopsyah BMI Area 04 Cabang Tirtayasa, Pontang dan Ciruas? 2. Bagaimanakah kesesuaian implementasi akad istishna’ dalam sistem pembiayaan produk KPR tanpa DP di Kopsyah BMI Area 04 Cabang Tirtayasa, Pontang dan Ciruas dengan Fatwa DSN-MUI No: 06/DSN-MUI/IV/2000? Penelitian ini memiliki tujuan yaitu: 1. Untuk mengetahui implementasi akad istishna’ dalam sistem pembiayaan produk KPR tanpa DP di Kopsyah BMI Area 04 cabang Tirtayasa, Pontang dan Ciruas. 2. Untuk mengetahui kesesuaian implementasi akad istishna’ dalam sistem pembiayaan produk KPR tanpa DP di Kopsyah BMI Area 04 cabang Tirtayasa, Pontang dan Ciruas dengan Fatwa DSN-MUI No: 06/DSN-MUI/IV/2000. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum empiris dengan menggunakan metode field research dalam pengambilan data. Sumber data primer ini didapatkan melalui wawancara secara langssung dengan informan, sedangkan data skunder peneliti mengambil Fatwa DSN-MUI No.06/DSN-MUI/IV/2000 pada akad istishna’, sumber buku, jurnal, literatur dan skripsi terdahulu. Dan sumber tersier yang diambil dari ensiklopedia dan kamus bahasa Indonesia. Teknik pengumpulan data ini menggunakan teknik observasi, wawancara dan dokumentasi. Data-data tersebut dianalisis dan disusun secara sistematis dengan mengurutkan sesuai dengan pembahasan masing-masing berdasarkan fakta yang ada. Kesimpulan dari hasil penelitian ini yaitu: 1. Implementasi akad istishna’ pada produk pembiayaan KPR tanpa DP merupakan pembiayaan pemesanan KPR menggunakan akad istishna’ dengan ketentuan-ketentuan seperti spesifikasi rumah, grade/type, waktu, tempat dan jumlah angsuran yang telah disepakati kedua belah pihak, tidak ada hal disembunyikan yang menimbulkan ketidakjelasan, alat pembayaran jelas dan dilakukan melalui angsuran perminggu. 2. Akad istishna’ dalam pembiayaan pada produk KPR tanpa DP ini sudah sesuai dengan Fatwa DSN-MUI No.06/DSN-MUI/IV/2000 pada akad istishna’ dengan memperhatikan poin satu (tentang pembayaran), poin dua (tentang ketentuan barang atau rumah) dan poin tiga (tentang ketentuan yang pada akad salam) yang sudah telaksana sesuai dengan ketentuan yang ada pada fatwa dan ketentuan hukum syara’.
Masdah - Personal Name
SKRIPSI HES 815
2x4.27
Text
Indonesia
2024
serang
xiv + 95 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...