Detail Cantuman Kembali
Transaksi Jual Beli Limbah Pada Bank Sampah Sungai Cisadane Menurut Perspektif Hukum Islam Di Kelurahan Panunggangan Barat Kecamatan Karawaci Kota Tangerang
Bank Sampah Sungai Cisadane merupakan lembaga yang berkaitan dengan menjaga kelestarian dan kebersihan sungai Cisadane dari sampah. Dalam menjalankan tugasnya, Bank sampah juga menjualbelikan sampah. Baik sampah organik dan non-organik memiliki nilai harga yang dapat diperjualbelikan sehingga terjadilah proses interaksi jual beli baik bank sampah sebagai pembeli maupun bank sampah sebagai penjual, dan di dalam jual beli tersebut mempunyai ketentuan syarat ketika bank sampah menjual kepada produsen dikenakan syarat pembelian minimal per 10 kg itu 5% dari nilai harga untuk diambil labanya. Dalam transaksi jual beli sampah ketika konsumen menjual sampah kepada bank sampah itu berdasarkan harga pasar tetapi pada saat bank sampah mejual kepada produsen itu ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara bank sampah dan produsen yaitu untuk setiap 10 kg sampah dikenakan 5% keuntungan. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu: 1. Bagaimana praktik jual beli sampah dari konsumen kepada bank sampah? 2. Bagaimana praktik jual beli sampah dari bank sampah kepada produsen? Adapun tujuan dari penelitian ini yaitu: 1. Untuk mengetahui praktik jual beli sampah dari konsumen kepada bank sampah. 2. Untuk mengetahui praktik jual beli sampah dari bank sampah kepada produsen. Dalam penelitian ini, penulis menggunakan metode penelitian hukum normatif empiris dengan pendekatan penelitian kasus (case approach). Sedangkan sumber data yang digunakan adalah data primer dan sekunder. Teknik analisis pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu dengan observasi, wawancara, dan dokumentasi. Adapun teknik analisis data meliputi aktifitas pengumpulan data, penyajian data, dan penyimpulan hasil penelitian. Hasil dari penelitian ini yaitu : 1. Praktik jual beli sampah dari konsumen kepada Bank Sampah Sungai Cisadane, hukumnya boleh karena sejauh ini tidak ada dalil yang mengharamkannya karena tidak melanggar berbagai rukun-rukun dan serta syarat-syarat dalam jual beli. 2. Praktik jual beli sampah dari Bank Sampah Sungai Cisadane kepada produsen kesimpulannya sah secara hukum karena dalam mekanismenya tidak melanggar syarat-syarat dalam jual beli dan tidak ada unsur riba dalam trasaksi jual beli tersebut. Traksaksi mengambil keuntungan 5% di Bank Sampah Sungai Cisadane bukan termasuk dalam riba karena telah disepakati baik penjual maupun pembeli.
Ilham Frimansyah - Personal Name
SKRIPSI HES 817
2x4.21
Text
Indonesia
2024
serang
xiii + 90 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...