Detail Cantuman Kembali
Pengaruh Roa dan Roe terhadap Penghindaran Pajak pada Perusahaan Sub Sektor Kimia yang Terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) Tahun 2017-2021
Penghindaran pajak merupakan salah satu upaya meminimalisasi beban pajak yang sering dilakukan oleh perusahaan, karena masih berada dalam bingkai peraturan perpajakan yang berlaku. Return on Assets menunjukan bahwa besarnya laba yang diperoleh perusahaan dengan total aset yang dimilikinya. Rasio ROE atau Return on Equity dapat dikatakan laba atas ekuitas. Dalam perusahaan pengukuran income (penghasilan) yang diperoleh perusahaan dari modal yang diinvestasikan dapat dilihat dari Return On Equity (ROE) atau profitabilitasnya. Berdasarkan uraian latar belakang di atas, maka masalah yang ingin dikaji penulis sebagai berikut: 1) Apakah ROA berpengaruh terhadap Penghindaran Pajak ? 2) Apakah ROE berpengaruh terhadap Penghindaran Pajak ? 3) Apakah ROA dan ROE berpengaruh terhadap Penghindaran Pajak ? Sedangkan tujuan penelitian ini adalah: 1) Untuk mengetahui apakah ROA berpengaruh terhadap Penghindaran Pajak 2) untuk mengethaui apakah ROE berpengaruh terhadap Penghindaran Pajak 3) untuk mengetahui apakah ROA dan ROE berpengaruh terhadap Penghindaran Pajak. Penelitian ini termasuk jenis penelitian deskriptif kuantitatif. Sedangkan sumber penelitian ini menggunakan data sekunder. Populasi dalam penelitian ini adalah laporan keuangan dari seluruh perusahaan manufaktur sub sektor kimia dan sejenisnya yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia dalam kurun waktu 2017-2021 berjumlah 12 perusahaan, sedangkan sampelnya adalah 9 perusahaan yang memiliki kriteria yang telah ditentukan. Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian adalah analisis regresi linear berganda. Berdasarkan hasil pengujian statistik dan analisis pembahasan, hasil uji t variabel ROA (X1) memiliki nilai signifikan sebesar 0,554 > 0,05 yang artinya ROA tidak memiliki pengaruh signifikan terhadap Penghindaran pajak. Sedangkan ROE (X2) memiliki nilai signifikan 0,649 < 0,05 yang berarti ROE tidak memiliki pengaruh signifikan terhadap Penghindaran Pajak. Berdasarkan hasil uji F, ROA dan ROE memiliki nilai signifikan sebesar 0,470 > 0,05 yang berarti bahwa secara simultan ROA dan ROE juga tidak memiliki pengaruh yang positif dan signifikan terhadap Penghindaran Pajak.
Mutholib - Personal Name
SKRIPSI ES 1116
332.4
Text
Indonesia
2024
serang
xvi + 84 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...