Detail Cantuman Kembali

XML

Penyelesaian Perkara Waris Kalalah Nomor 299/Pdt.P/2023/PA. Tgrs (Studi Putusan Pengadilan Agama Tgaraksa).


Waris kalalah adalah isu penting dalam hukum kewarisan Islam yang terjadi ketika pewaris meninggal tanpa meninggalkan anak dan ayah. Kasus ini menimbulkan kebingungan dalam pembagian harta warisan, terutama saat ada anggota keluarga yang berbeda agama atau memiliki hubungan kompleks dengan pewaris. Penelitian ini penting untuk memahami bagaimana hukum Islam dan peraturan di Indonesia mengatur penyelesaian waris kalalah. Rumusan masalah: Bagaimana penyelesaian perkara waris kalalah nomor 299/Pdt.P/2023 di Pengadilan Agama Tigaraksa? Dan Analisis Penulis Terhadap Putusan Perkara Waris Kalalah Nomor 299/Pdt.P/2023 Pengadilan Agama Tigaraksa? Tujuan Penelitian ini: Untuk mengetahui penyelesaian perkara waris kalalah nomor 299/Pdt.P/2023 di Pengadilan Agama Tigaraksa, dan Untuk mengetahui Analisis Penulis Terhadap Putusan Perkara Waris Kalalah Nomor 299/Pdt.P/2023 Pengadilan Agama Tigaraksa. Penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif bersifat kualitatif, menggunakan analisis dokumen perUndang-Undangan dan putusan pengadilan, dengan acuan pada putusan Nomor 299/Pdt.P/2023 Pengadilan Agama Tigaraksa. Data deskriptif dihasilkan dari kata-kata tertulis atau lisan dan perilaku yang diamati. Dari penelitian ini dapat disimpulkan: 1) Dalam perkara waris kalalah Nomor 299/Pdt.P/2023 di Pengadilan Agama Tigaraksa, tiga saudara sekandung pewaris, yaitu Ngadimin Binti Pawiro Dimejo, Parmono Bin Pawiro Dimejo, dan Parmini Binti Pawiro Dimejo, ditetapkan sebagai ahli waris utama. Sedangkan saudara sekandung yang berbeda agama, Ani Sumini Binti Pawiro Dimejo, serta anak-anak dari saudara sekandung yang telah meninggal lebih dahulu, yaitu Kasiyati Binti Amat Soleh, Busono Bin Amat Soleh, Sukur Basuki Bin Amat Soleh, Adi Riyanto Bin Sayono, dan Dwi Heriadi Bin Sayono, ditetapkan sebagai penerima wasiat wajibah. 2) Analisis Penulis Terhadap Putusan Perkara Waris Kalalah Nomor 299/Pdt.P/2023 Pengadilan Agama Tigaraksa, dalam menetapkan suatu putusan, pertimbangan oleh Majelis Hakim dalam putusan Pengadilan merupakan hal yang pokok untuk menetapkan tercapainya asas putusan itu sendiri, yang terdiri dari asas kepastian hukum, asas keadilan, dan asas kemanfaatan. Para saksi, keterangan saksi serta alat bukti yang diajukan pemohon telah sesuai dengan ketentuan kompilasi hukum Islam, dan ditinjau dari para Pemohon adalah para ahli waris. ahli waris yang beda agama (non Islam) tidak dapat menjadi ahli waris, tetapi dalam hukum Islam serta analisis melalui kaidah fiqh, ahli waris beda agama tetap memperoleh harta waris melalui wasit wajibah. Bagian wasiat wajibah itu tidak boleh lebih dari 1/3. Dalam kasus ini karena wasiat wajibah merupakan pembatasan dari ahli waris pengganti, maka penerima wasiat wajibah tidak boleh menerima bagian lebih dari ahli waris yang sederajat.
Masfufah Rosyidah - Personal Name
SKRIPSI HKI 559
2x4.4
Text
Indonesia
2024
serang
xiv + 126 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...