Detail Cantuman Kembali

XML

Gagasan Keluarga Sakinah Dalam Perspektif Hukum Keluarga Islam (Studi Kasus di Komplek Tegal Padang Kecamatan Taktakan Serang, Banten)


Penelitian ini menjelaskan tentang gagasan keluarga sakinah dalam perspektif hukum keluarga Islam. Perkawianan yang sah akan memberikan rasa tenang dan tentram bagi siapa saja yang menjalaninya. Ketenangan akan legalitas hubungan suami istri dan anak-anak yang dilahirkan terlindungi secara hukum oleh negara. Rumah tangga lahir karena terjadinya perkawinan dan setiap orang yang berumah tangga tentulah berharap rumah tangganya bahagia dan kekal. Perumusan masalah dalam penelitian ini adalah Bagaimana gagasan tentang keluarga sakinah di Komplek Tegal Padang Kelurahan Drangong Kecamatan Taktakan Serang Banten dan Bagaimana pandangan hukum islam terhadap keluarga sakinah dalam menjaga keharmonisan rumah tangga. Tujuan penelitian ini dari skripsi ini adalah untuk mengetahui gagasan tentang keluarga sakinah di Komplek Tegal Padang Kelurahan Drangong Kecamatan Taktakan Serang Banten dan untuk mengetahui pandangan hukum islam terhadap keluarga sakinah dalam menjaga keharmonisan rumah tangga. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kualitatif deskriptif. Alasan memilih jenis penelitian kualitatif deskriptif adalah pendekatan studi kasus (case study). Alasan peneliti menggunakan pendekatan studi kasus (case study) yaitu untuk mendalami dan menggambarkan fenomena yang terjadi terkait pemahaman dan perilaku dalam keluarga sakniah dalam perspektif hukum keluarga Islam. Sumber data yang digunakan terdiri dari data primer berupa data yang diperoleh dari hasil wawancara kepada subjek penelitian dan data sekunder adalah data yang diambil dari perpustakaan seperti buku-buku, jurnal, hasil penelitian baik dari perpustakaan maupun dari media online. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa keluarga yang sakinah diartikan sebagai keluarga yang harmonis dimana nilai-nilai ajaran Islam senantiasa ditegakkan dan saling menghormati serta saling menyayangi. Keluarga yang harmonis, sejahtera, tenteram dan damai. Tujuan berkeluarga itu dapat dikelompokkan menjadi tiga: Pertama, untuk menaati anjuran agama; Kedua, untuk mewujudkan keluarga sakinah; Ketiga, untuk mengembangkan dakwah islamiyah. Salah satu azas atau prinsip-prinsip yang tercantum dalam Undang-Undang perkawinan tentang tujuan perkawinan adalah membentuk keluarga yang bahagia kekal. Tujuan perkawinan ini dapat dielaborasi menjadi tiga hal: Pertama, suami isteri perlu saling membantu dan saling melengkapi; Kedua, agar masing-masing dapat mengembangkan kepribadiannya suami siteri harus saling membantu; Ketiga, tujuan terakhir yang ingin dikejar oleh keluarga bangsa indonesia ialah keluarga bahagia yang sejahtera spritual dan material.
Gana Fatih Dwi Putra - Personal Name
SKRIPSI HKI 561
2x4.3
Text
Indonesia
2024
serang
xiv + 90 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...