Detail Cantuman Kembali

XML

Penolakan Itsbat Nikah Pada Pernikahan Siri di Bawah Umur di Pengadilan Agama Pandeglang (Studi Analisis Penetapan Nomor: 282/Pdt.P/2022/PA.Pdlg).


Itsbat nikah merupakan penetapan nikah yang tidak terdaftar di Kantor Urusan Agama. Itsbat nikah menjadi upaya untuk melindungi perempuan dan anak-anak dari perkawinan. Kompilasi Hukum Islam membuka kesempatan kepada mereka untuk mengajukan permohonan itsbat nikah ke Pengadilan Agama sehingga memungkinkan mereka untuk memiliki kekuatan hukum dalam perkawinannya di masa mendatang. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1. Bagaimana argumentasi hakim pada perkara Nomor: 282/Pdt.P/2022/PA.Pdlg tentang istbat nikah siri di Pengadilan Agama Pandeglang? 2. Bagaimana kedudukan pernikahan siri pasca penolakan itsbat nikah pada perkara Nomor: 282/Pdt.P/2022/PA.Pdlg di Pengadilan Agama Pandeglang? Tujuan penelitian ini adalah: 1.Untuk mengidentifikasi argumentasi hakim pada perkara Nomor: 282/Pdt.P/2022/PA.Pdlg tentang itsbat nikah siri di pengadilan Agama Pandeglang. 2. Untuk menganalisis kedudukan pernikahan siri pasca penolakan itsbat nikah pada perkara Nomor: 282/Pdt.P/2022/PA.Pdlg di Pengadilan Agama Pandeglang. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif untuk memahami suatu masalah dengan lebih mendalam. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, yang mencari pemahaman dari data primer dan data sekunder. Data primer yang diperoleh dari Penetapan putusan pengadilan Agama Pandeglang. Data sekunder diperoleh dari norma-norma hukum yang memiliki relevansi dengan pembahasan Penetapan Putusan pengadilan agama Pandeglang Nomor: 282/Pdt.P/2022/PA.Pdlg. Hasil penelitian menunjukan bahwa: Alasan hakim dalam melakukan penolakan permohonan itsbat nikah dalam penetapan Pengadilan Agama Pandeglang Nomor: 282/Pdt.P/2022/PA.Pdlg adalah terdapat halangan menurut peraturan perundang-undangan untuk melangsungkan perkawinan. Bahwa hakim menolak permohonan itsbat nikah tersebut karena Pemohon II berusia 18 tahun atau masih di bawah umur. Hal ini sejalan dengan pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. Pasal 15 Kompilasi Hukum Islam: “Perkawinan hanya dapat diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun. Dampak dari penolakan itsbat nikah oleh hakim pada pernikahan siri di bawah umur ini maka kedudukan hukum pernikahannya adalah tetap pernikahan siri. Akibatnya, tidak mendapatkan kepastian hukum dan perlindungan anak, maka secara tidak langsung berdampak pada hari itu sampai kedudukan pernikahan siri tersebut diputuskan oleh Pengadilan. Hal ini sesuai dengan prinsip fiqih yang menyatakan “menolak kesusahan itu harus didahulukan daripada mengambil kemaslahatan”.
Devi Lintang Sari - Personal Name
SKRIPSI HKI 567
2x4
Text
Indonesia
2024
serang
xvii + 99 hlm.: 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...