Detail Cantuman Kembali
Tinjauan Fiqih Siyasah tentang Penerapan Sistem Teknologi Informasi Desa Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Studi di Desa Jayamekar Kecamatan Jiput Kabupaten Pandeglang)
Penerapan Sistem Teknologi Informasi Desa Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa Pasal 86 yang dilaksanakan oleh pemerintah Desa Jayamekar merupakan penerapan pelayanan berbasis teknologi dalam memudahkan kegiatan pelayanan publik terhadap masyarakat di tinjau dari perspektif fiqih siyasah. Rumusan masalah penelitian ini tentang: 1. Bagaimana penerapan sistem teknologi informasi desa berdasarkan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 86 di Desa Jayamekar 2. Bagaimana penerapan sistem teknologi informasi desa Jayamekar berdasarkan tinjauan fiqih siyasah. Penelitian ini bertujuan: 1. Untuk mengetahui tentang penerapan sistem teknologi informasi desa berdasarkan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 86 di Desa Jayamekar 2. Untuk mengetahui tinjauan fiqih siyasah pada penerapan sistem teknologi informasi desa. Mempertajam penelitian ini menggunakan grand teori fiqih siyasah, teori menengah desa dan aplikatif teori sistem teknologi informasi. Adapun metode penelitian kualitatif (field reaserch) yang bersifat deskriptif dengan pendekatan yuridis empiris. Kebaruan penelitian ini, (1) Penerapan Sistem Teknologi Informasi Desa Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa Pasal 86 oleh Desa Jayamekar terlaksana sejak tahun 2018, namun tidak berjalan dengan optimal sejak tahun 2019 sampai dengan 2023 disebakan beberapa kendala, diantaranya minim sarana dan prasarana seperti perangkat jaringan dan komputer serta sumber daya manusia (SDM) sebagai pengelola (operator desa) terhadap pelayanan publik. (2), Penerapan sistem teknologi informasi desa yang dilaksanakan oleh desa Jayamekar berdasarkan konsep fiqih siyasah dalam kategori siyasah idariyah berdasarkan indikator dan prinsip hanya memenuhi 2 prinsip dari 4 unsur terhadap proses peyalanan publik yaitu: akuntabel (al-amanah), keadilan (al-adalah), persamaan (al-musawah) dan persatuan (al-wihdah).
Cholwan Fuad - Personal Name
SKRIPSI HTN 545
352.14
Text
Indonesia
2024
serang
xiv + 148 hlm. 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...