Detail Cantuman Kembali
Tinjauan Hukum Islam tentang Penerapan Wakalah bil Ujrah pada Produk Asuransi Pendidikan (Studi di PT Takaful Keluarga Life Insurance Serang)
Masyarakat mulai menyadari semakin lama semakin berat biaya pendidikan dimasa yang akan datang. Produk Asuransi Pendidikan di PT Takaful Keluarga Life Insurance Serang merupakan salah satu yang cukup menarik perhatian kalangan masyarakat dalam membantu mengatur dana pendidikan. Akan tetapi banyak yang masih tidak paham tentang praktik akad wakalah bil ujrah pada asuransi pendidikan. Dalam Skripsi ini penulis akan meninjau tentang penerapan konsep akad wakalah bil ujrah pada produk asuransi pendidikan di PT Takaful Keluarga Life Insurance Serang, dengan mempertimbangkan Hukum Islam dan Fatwa Dewan Syari’ah Nasional Nomor 52/DSNMUI/III/2006. Berdasarkan latar belakang diatas, perumusan masalah dalam penelitian ini, adalah: 1).Bagaimana penerapan akad wakalah bil ujrah pada produk asuransi pendidikan yang dijalankan oleh PT Takaful Keluarga Life Insurance Serang?. 2).Penerapan akad wakalah bil ujrah pada produk asuransi pendidikan di PT Takaful Keluarga Life Insurance Serang ditinjau dari peraturan hukum Islam dan Fatwa DSN-MUI No. 52/DSNMUI/III/2006? Penelitian ini bertujuan untuk 1).Mengetahui penerapan akad Wakalah Bil Ujrah pada produk Asuransi Pendidikan di PT Asuransi Takaful Keluarga Life Insurance Serang. 2).Mengetahui dan mengkaji mengenai penerapan akad Wakalah bil Ujroh pada produk Asuransi Pendidikan di PT Asuransi Takaful Keluarga Life Insurance Serang berdasarkan hukum Islam dan Fatwa DSN-MUI No. 52/DSNMUI/III/2006. Penulis menggunakan metode pendekatan dogmatis normatif, yaitu pendekatan untuk menentukan absah dan tidaknya akad menurut Hukum Islam. Sedangkan teknik pengumpulan datanya menggunakan qualitative research. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa: 1). Penerapan praktik akad wakalah bil ujrah pada produk asuransi pendidikan di PT Takaful Keluarga Life Insurance Serang dikatakan transparan terkait kewenangan yang diberikan kepada perusahaan dalam praktik mengatur dana nasabah dengan bentuk ujrah (fee). Dalam kontribusi, peserta membayar premi sesuai kesepakatan dan akan dikenakan biaya ujrah (fee), Ditinjau dari perspektif Fatwa DSN-MUI Nomor 52/DSN MUI/III/2006 tentang Akad Wakalah bil Ujrah dalam Asuransi Syariah dan Reasuransi Syariah, bahwa praktek yang dilakukan belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan fatwa, dalam fatwa tertulis “Perusahaan asuransi sebagai wakil tidak berhak memperoleh bagian dari hasil investasi, karena akad yang digunakan adalah akad Wakalah.” sedangkan perusahaan membagi hasil investasi sebesar 85% untuk nasabah dan 15% untuk perusahaan dalam tingkat asumsi sebesar 6,23% (tiap nasabah bisa berbeda).
Shofy Qotrunnada - Personal Name
SKRIPSI HES 824
368
Text
Indonesia
2024
serang
xiii + 82 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...