Detail Cantuman Kembali

XML

Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktik Gadai Adat pada Masyarakat di Desa Margagiri Kecamatan Bojonegara Kabupaten Serang


Gadai merupakan suatu transaksi utang-piutang dengan melibatkan barang jaminan sebagai bentuk kepercayaan oleh kedua pihak. Gadai juga merupakan salah satu bentuk transaksi yang digunakan oleh masyarakat Desa Margagiri sebagai alternatif untuk memenuhi kebutuhan ekonomi, dengan menjaminkan harta bendanya seperti sawah, sepeda motor, handphone, dan kartu ATM. Berdasarkan hukum positif di Indonesia sawah dan kartu ATM tidak bisa dijadikan objek gadai karena sawah merupakan hak tanggungan sedangkan kartu ATM merupakan jaminan fidusia. Adapun dalam hukum Islam sawah, handphone, dan sepeda motor bisa dijadikan objek gadai karena memiliki nilai ekonomis dan dapat diidentifikasi kepemilikan dan kemanfaatannya. Dalam pelaksanaannya masyarakat menggunakan metode gadai adat dengan menggunakan cara-cara tradisional yang sudah menjadi kebiasaan masyarakat ketika melaksanakan transaksi gadai, yang demikian itu, masyarakat menjadikan apapun harta bendanya sebagai objek gadai. Dalam pelaksanaan gadai adat yang dilakukan masyarakat Desa Margagiri tidak menentukan jangka waktu gadai, tidak menghadirkan saksi dan bukti, serta adanya pemanfaatan pada barang jaminan, Dalam penelitian ini terdapat rumusan masalah mengenai 1). Pelaksanaan Praktik Gadai Adat pada Masyarakat Desa Margagiri Kecamatan Bojonegara Kabupaten Serang, 2). Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktik Gadai Adat pada Masyarakat Desa Margagiri Kecamatan Bojonegara Kabupaten Serang. Penelitian ini bertujuan untuk 1). Mengetahui bagaimana pelaksanaan praktik gadai adat yang dilakukan Masyarakat Desa Margagiri Kecamatan Bojonegara Kabupaten Serang. 2). Mengetahui bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap praktik gadai adat pada masyarakat Desa Margagiri Kecamatan Bojonegara Kabupaten Serang. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara dan dokumentasi, adapaun analisis data yang digunakan yaitu melalui reduksi data, penyajian data, kesimpulan. Sumber data yang digunakan yaitu sumber data primer dan sumber data sekunder. Hasil Penelitian bahwa praktik Gadai adat yang dilakukan oleh masyarakat Desa Margagiri Kecamatan Bojonegara Kabupaten Serang tidak sesuai dengan ketentuan Hukum Islam. Karena hanya memenuhi rukun pada akad tetapi tidak memenuhi seluruh syarat pada akad gadai. Hal yang demikian terletak pada sighat akad karena mensyaratkan perjanjian yang mengandung unsur jahaalah (tidak diketahui, tidak jelas). Sehingga pada Kenyataan ini menunjukkan bahwa praktik gadai adat yang ada di Desa Margagiri dianggap masih belum sesuai dengan ketentuan hukum Islam, karena Syarat yang tidak sah sekaligus menjadikan akad ar-rahn yang ada ikut menjadi tidak sah (rusak).
Hildiyah - Personal Name
SKRIPSI HES 823
2x4.225
Text
Indonesia
2024
serang
xiii + 97 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...