Detail Cantuman Kembali

XML

Tinjauan Hukum Islma terhadap Jual Beli Sisa Panen Padi (Studi Kasus pada Petani di Desa Ciakar, Kecamatan Munjul)


Jual beli merupakan aktifitas yang dihalalkan Allah SWT. Setiap muslim di perkenankan melakukan aktivitas jual beli. Agama Islam sangat memperhatikan unsur-unsur dalam transaksi jual beli. Seorang konsumen harus selalu berhati-hati untuk melakukan segala transaksi perdagangan, pertanian merupakan sumber perekonomian yang cukup luas jangkauanya dan hampir seluruh masyarakat mengkonsumsi hasilnya. Namun bagaimana jadinya jika yang di perjual belikan yaitu sisa panen padi sehingga menyebabkan munculnya unsur ketidak jelasan (gharar) dalam jual beli sisa panen padi tersebut. Berdasarkan latar belakang di atas, maka rumusan permasalahan yang diambil oleh penulis sebagai berikut : 1. Bagaimana Praktik Jual Beli Sisa Panen Padi di Desa Ciakar Kecamatan Munjul? 2. Bagaiman Tinjauan Hukum Islam Terhadap Jual Beli Sisa Panen Padi di Desa Ciakar Kecamatan Munjul? Metode Penelitian ini menggunakan penelitian lapangan (fied research) yaitu meneliti terhadap sesuatu objek yang ingin diteliti guna mendaptakan data yang jelas, benar dan terpercaya tentang tinjauan hukum Islam terhadap jual beli sisa panen padi. Sumber data yang digunakan yaitu primer dan sekunder. Adapun teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu, wawancara terhadap petani pemilik sawah, tokoh masyarakat dan buruh tani, dokumentasi, pengelolaam data, dan analisis data. Hasil penelitian menunjukan bahwa 1. Praktik jual beli sisa panen padi di Desa Ciakar Kecamatan Munjul, sebelumnya praktik pengmabilan sisa panen padi dilakukan pada satu bulan setelah masa panen selesai, perizinan pengambilaan sisa panen padi ditandai dengan tidak adanya bendera/atribut lain pada sawah, Adapun jual belinya dilakukan saat padi sudah menjadi beras, diperjualbelikan kepada warung, pedagang bubur dan tempat makan lainya. Transaksinya dilakukan dengan jelas dan memebritahu jenis berasnya.dan hasil dari penjualan sisa panen padi untuk kebutuhan sehari-hari. 2. Tinjauan hukum Islam terhadap jual beli sisa panen padi di Desa Ciakar Kecamatan Munjul yaitu diperbolehkan karena tidak ada rukun dan syarat jual beli dalam islam yang dilanggar, dan dalam pengambilan sisa panen padi tidak ada maksud lain (kejahatan) dan jelas hanya untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari.
Meika Fuji Lestari - Personal Name
SKRIPSI HES 813
2x4.21
Text
Indonesia
2024
serang
xiii + 68 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...