Detail Cantuman Kembali
Perlindungan Konsumen Pada KPR Perumahan Syari'ah Tanpa Bank Perspektif Undang-Undang Perlindungan Konsumen (Studi Kasus: Pada Perumahan Palima Grand City Serang)
Bisnis real estate ini merupakan bisnis di bidang usaha jual beli seperti bangunan, tanah, mall, perkantoran, atau bisa disebut barang yang tidak bergerak. Pada Praktik Kredit Pemilikan Rumah Syariah tanpa Bank dimana para pembeli rumah secara terhutang kepada developer dan dalam praktik transaksi pembiayaan KPR pihak konsumen langsung membayar cicilan KPR melalui pihak developer, KPR syari'ah tanpa Bank tidak ada denda keterlambatan pembayaran sehingga tidak ada tambahan pokok hutang. Kredit pemilikan rumah syari'ah tanpa bank ini tidak termasuk dalam regulasi PUPR (Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang) yang mengatur, pada intinya praktek pemasaran perumahaan syari'ah tanpa bank ini belum ada payung hukum yang diatur khusus dalm peraturan-peraturan yang ada di Indonesia. Berdasarkan uraian latar belakang masalah di atas, maka dapat dirumuskan beberapa pokok permasalahan sebagai berikut: 1. Bagaimana Mekanisme Pembayaran Kredit Pemilikan Rumah Tanpa Bank Pada Perumahan Syari'ah Plima Grand City Serang? 2. Bagaimana Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Kredit Pemilikan Rumah Tanpa Bank Pada Perumahan Syari'ah Palima Grand City Serang? Penelitian bertujuan sebagai berikut: 1. Untuk mengenalisis mekanisme kredit pemilikan rumah tanpa bank pada Perumahaan Syari'ah Grand City Serang. 2. Untuk menganalisis perlindungan hukum produk kredit pemilikan rumah tanpa bank pada Perumahaan Syari'ah Grand City Serang. Metode penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif, dengan menggabungkan penelitian normatif dan empiris. Adapun sumber data yang digunakan adalah sumber data primer yang didapatkan dengan melakukan wawancara, observasi dan dokumentasi serta data sekunder yang diperoleh dari berbagai referensi. Dari hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa: 1. Mekanisme pada praktek KPR Palima Grand City, transaksi jual beli rumah menggunakan akad istisna dengan prinsip-prinsip syariah. Proses pembayaran memberikan opsi yang fleksibel bagi konsumen, mencakup berbagai metode seperti pembayaran di muka, saat penyerahan barang, selama proses pembuatan barang, dan pembayaran yang ditangguhkan, sesuai kesepakatan antara pembeli dan penjual. Dalam transaksi ini, pembayaran langsung dilakukan kepada pihak developer perumahan tanpa melibatkan bank sebagai pihak ketiga, sehingga tidak ada BI Checking yang diperlukan. 2. Perlindungan hukum pada KPR Syariah di Palima Grand City dilakukan melalui musyawarah dan, jika gagal, menunjuk pihak ketiga sebagai penengah. Namun, perlindungan ini dinilai belum optimal karena kurangnya kejelasan dan kekuatan dalam mekanisme penyelesaiannya. Oleh karena itu, diperlukan perlindungan hukum yang lebih kuat dan jelas untuk menjamin hak-hak konsumen.
Dinda Ardinda - Personal Name
SKRIPSI HES 812
347
Text
Indonesia
2024
serang
xiv + 83 hlm.: 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...