Detail Cantuman Kembali
Analisis Penerapan Akad Wadiah pada Produk Simpanan Berencana Berdasarkan Hukum Ekonomi Syariah (Studi Kasus Koperasi Syariah Rabani Cabang Taktakan)
Akad wadiah adalah akad titipan, Dalam peribahasa Wadiah artinya menerima, penitipan dana yang dilakukan nasabah kepada pihak koperasi termasuk kepada simpanan akad wadiah, lebih tepatnya akad wadiah Yad dhamanah , yang mana penerima titipan boleh memanfaatkan harta atau dana yang disimpan akan tetapi, apabila terjadi kerusakan atau hilangnya harta titipan maka pihak penerima titipan diwajibkan untuk bertanggungjawab dan mengganti sesuai dengan hilang dan rusaknya harta titipan tersebut Rumusan masalah yang penulis gunakan pada penelitian ini adalah:1).Bagaimana praktik akad wadiah pada produk simpanan berencana di koperasi syariah rabani? 2).Bagaimana kesesuaian praktik pemberian bonus dan hadiah pada produk simpanan berencana di koperasi syariah rabani berdasarkan fatwa DSN NO:02/DSN-MUI/IV/2000 tentang tabungan wadiah? Tujuan penelitian ini adalah Untuk menganalisis bagaimana praktik praktik akad wadiah pada produk simpanan berencana di koperasi syariah rabani cabang Taktakan. Untuk menganalisis bagaimana kesesuaian fatwa DSN MUI NO:02/DSN-MUI/IV/2000 terhadap pemberian bonus simpanan dan hadiah sebagai bentuk apresiasi pada produk simpanan di koperasi syariah rabani. Metode penelitian yang digunakan pada penelitian ini yaitu penelitian kualitatif yang dilakukan secara lapangan (field Research), yang mana peneliti langsung terjun ke lapangan untuk menelitinya. Dalam hal tersebut langsung pergi koperasi syariah rabani cabang Taktakan. Agar bisa menjadi data yang di inginkan berdasarkan kepada data yang akan di teliti. Pada penelitian ini menggunakan Deskriptif analitis, adalah sebuah metode yang memiliki fungsi untuk menjelaskan dengan sistematis dan objektif yang akan di teliti melalui data yang telah dikumpulkan. Sebagaimana yang telah ada juga membuat kesimpulan yang bisa berguna untuk umum. Penelitian analitis ini memusatkan perhatiannya terhadap masalah-masalah yang sedang di telitinya. dan dari hasil penelitian tersebut diambilah kesimpulannya.` Hasil Penelitian yang telah dilakukan dapat disimpulkan bahwa penerapan akad wadiah pada simpanan berencana dikoperasi syariah rabani menggunakan akad wadiah yad dhamanah, yaitu menitipkan harta kepada pihak koperasi sebagai penerima titipan yang dipercaya untuk menjaga harta titipan tersebut, pihak penerima titipan diperbolehkan untuk memanfaatkan titipan harta atau uang tersebut. Namun apabila harta atau uang tersebut hilang atau rusak maka pihak penerima titipan diwajibkan bertanggungjawab dan menggantinya sesuai dengan hilang atau rusaknya harta titipan tersebut. Dengan begitu pihak koperasi diperbolehkan mencampur asset pihak penitip dengan asset lainnya. Yang bisa digunakan untuk tujuan yang bermanfaat seperti meraih keuntungan. Namun kesesuaian dengan fatwa DSN MUI NO 02/DSN-MUI/IV/2000 Tentang tabungan wadiah belum sepenuhnya sesuai karena adanya perjanjian bonus simpanan yang terjadi diawal akad.
Rofa Agnia Sari - Personal Name
SKRIPSI 793
334
Text
Indonesia
2024
serang
xiii + 77 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...