Detail Cantuman Kembali
Implementasi Akad Qardh pada Praktik Pinjaman (Studi Kasus di Koperasi Syariah BMI Area 004)
Akad Qardh adalah pemberian dana kepada nasabah tanpa tambahan keuntungan, berdasarkan prinsip syariah tolong menolong. Islam menganjurkan pinjaman untuk membantu biaya hidup dan meringankan beban orang yang kesusahan. Skripsi ini akan meninjau penerapan akad qardh di koperasi syariah BMI menurut hukum Islam. Berdasarkan latar belakang di atas, perumusan masalah dalam penelitian ini, adalah: 1). Bagaimana implementasi akad qardh pada praktik pinjaman di koperasi syariah BMI area 004?. 2). Bagaimana pandangan hukum Islam mengenai penerapan akad qardh pada praktik pinjaman di koperasi syariah BMI area 004. Penelitian ini bertujuan untuk 1). Mengetahui implementasi akad qardh pada praktik pinjaman di koperasi syariah BMI area 004. 2). Mengetahui pandangan hukum Islam mengenai penerapan akad qardh pada praktik pinjaman di koperasi syariah BMI area 004. Penelitian ini menggunakan metode studi kasus kualitatif. Data dikumpulkan melalui observasi, wawancara, foto, video, rekaman suara, dan sumber lainnya. Peneliti melakukan observasi langsung dan berpartisipasi dalam pengumpulan data. Penelitian ini menyimpulkan bahwa Koperasi Syariah BMI menggunakan akad qardh dalam praktik pinjamannya, tanpa biaya tambahan dan tanpa jaminan. Pelaksanaan ini sesuai dengan UU No. 25/1992 dan fatwa DSN-MUI Nomor 19/DSN MUI/IV/2001 tentang Al-Qardh, dan telah memenuhi prinsip syariah karena pinjaman diberikan tanpa bunga.
Fadilah Choirunisa - Personal Name
SKRIPSI HES 795
334
Text
Indonesia
2024
serang
xiv + 111 hlm.: 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...