Detail Cantuman Kembali

XML

Perspektif Hukum Islam Terhadap Pengalihan Objek Akad Ijarah dalam Menjahit pakaian (Studi kasus di Rudei Tailor Kota Cilegon)


Ada banyak bentuk Ijarah yang berkembang di masyarakat salah satunya adalah jasa jahit pakaian, Sistem praktik Ijarah di Rudei Tailor melibatkan kesepakatan antara kedua belah pihak untuk menjahitkan pakaian sesuai permintaan konsumen. Namun, pada realitanya ketika pesanan over load Rudei Tailor mengalihkan pesanan jahitan ke pihak lain tanpa memberi tahu konsumen terlebih dahulu. Hal ini menyebabkan Rudei Tailor tidak memenuhi akad yang telah disepakati awalnya. Berdasarkan latar belakang di atas, perumusan masalah dalam penelitian ini, adalah: 1) Bagaimana praktik pengalihan objek akad Ijarah dalam menjahit pakaian di Rudei Tailor Kota Cilegon?. 2) Akad apa yang dipraktekkan antara Rudei Tailor Kota Cilegon dengan konsumennya?. 3) Bagaimana perspektif hukum Islam terhadap pengalihan objek akad Ijarah dalam menjahit pakaian di Rudei Tailor Kota Cilegon? Penelitian ini bertujuan untuk: 1) Untuk mengetahui praktik pengalihan objek akad Ijarah dalam menjahit pakaian di Rudei Tailor Kota Cilegon 2) Untuk mengetahui akad yang dipraktekkan antara Rudei Tailor Kota Cilegon dengan konsumennya. 3) Untuk mengetahui perspektif hukum Islam terhadap pengalihan objek akad Ijarah dalam menjahit pakaian di Rudei Tailor Kota Cilegon. Pada penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode penelitian lapangan (field research) dan pendekatan yuridis empiris, yang dilakukan di Rudei Tailor Kota Cilegon. Teknik pengumpulan data yang peneliti gunakan adalah teknik observasi, wawancara, dan dokumentasi. Adapun sumber data primer yang digunakan, yaitu hasil wawancara pemilik, karyawan dan konsumen di Rudei Tailor Kota Cilegon dan sumber data sekunder berbentuk buku-buku, kitab, jurnal dan artikel terkait dengan Ijarah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) Praktik pengalihan objek akad Ijarah menjahit pakaian di Rudei Tailor terjadi apabila dalam pekerjaannya terlalu banyak dan tenaga kerjanya kekurangan dalam mengerjakannya dengan melemparkan bahan dari konsumen kepada penjahit lain hal ini dilakukan agar target selesainya jahitan yang ditetapkan konsumen terpenuhi. Rudei Tailor tidak menjelaskan kepada konsumen ketika terjadi pengalihan objek akad Ijarah menjahit pakaian di Rudei Tailor. 2) Akad yang dipraktikkan antara Rudei Tailor dan konsumennya adalah bentuk dari akad Ijarah. Pada konteks ini, Rudei Tailor menyediakan jasa menjahit pakaian kepada pelanggannya, dan sebagai imbalan, pelanggan membayar upah atas jasa tersebut. Berdasarkan hukum Islam, praktik seperti ini disebut Ijarah, yaitu kontrak sewa menyewa jasa atau pekerjaan, di mana jasa yang disewakan adalah keterampilan menjahit pakaian. 3) Perspektif hukum Islam terhadap pengalihan objek akad Ijarah dalam menjahit pakaian di Rudei Tailor ini adalah tidak sesuai dengan hukum Islam, karena tanpa sepengetahuan atau persetujuan konsumen di anggap tidak sesuai dengan prinsip-prinsip dalam muamalah.
Linda Widiyaningsih - Personal Name
SKRIPSI HES 825
2x4.2
Text
Indonesia
2024
serang
xiv + 93 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...