Detail Cantuman Kembali
Tinjauan Hukum Islam Terhadap Implementasi Zakat Penghasilan Nelayan (Studi Kasus di Pelabuhan Karangantu)
Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang di dalam Al-Qur‟an beriringan ayatnya dengan perintah shalat. Zakat wajib dilaksanakan bagi orang Islam yang diberikan oleh Allah SWT kelebihan harta. Termasuk zakat yang wajib dikeluarkan adalah zakat hasil laut. Pada kenyataannya para Nelayan di Pelabuhan Karangantu Kelurahan Banten Kecamatan Kasemen Kota Serang belum melaksanakan zakat hasil laut. Karena faktor ketidaktahuan dan kurangnya pemahaman mereka terhadap kewajiban zakat serta tata cara pelaksanaan khususnya zakat hasil laut. Pemahaman para nelayan di Pelabuhan Karangantu tentang zakat hanya seputar zakat fitrah saja, tak jarang dari mereka yang mengetahui mengenai zakat lainnya. Akibat dari kurangnya pemahaman tersebut, para nelayan di Pelabuhan Karangantu menganggap bahwa tidak ada zakat untuk penghasilan mereka yang di peroleh dari pekerjaan mereka sebagai nelayan. Berdasarkan latar belakang di atas, perumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1) Bagaimana pemahaman para nelayan di pelabuhan Karangantu terhadap zakat hasil tangkapan di laut?, 2) Bagaimana implementasi zakat penghasilan nelayan di pelabuhan Karangantu ditinjau dari hukum Islam? Penelitian ini bertujuan untuk 1) Mengetahui pemahaman nelayan di pelabuhan Karangantu tentang zakat hasil tangkapan di laut. 2) Untuk mengetahui implementasi pendapatan zakat nelayan di pelabuhan Karangantu menurut syariat Islam. Dalam penelitian ini jenis penelitian yang diterapkan pada artikel ini oleh penulis ialah studi lapangan (Field Research). Pada studi lapangan tersebut, peneliti turut serta secara langsung ke lapangan guna mengamati kondisi serta melangsungkan observasi. Jenis metode yang diterapkan pada penelitian yaitu dengan menggunakan metode kualitatif, kemudian menghasilkan data deskriptif berupa teks, tuturan dan perilaku orang yang diamati, serta penulis mencoba mempetunjukan fakta objektif sesuai situasi serta kondisi sesungguhnya pada saat itu di lapangan. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwasanya nelayan di Pelabuhan Karangantu Kelurahan Banten belum mampu mendefinisikan zakat hasil tangkapan laut. Para nelayan hanya mengetahui seputar zakat fitrah. Selanjutnya para nelayan di Pelabuhan Karangantu Kelurahan Banten belum mampu melaksanakan zakat hasil tangkapan laut dengan hitungan persentase yang sesuai hukum Islam.
M. Farhan Galih Sakti - Personal Name
SKRIPSI HES 831
2x4.14
Text
Indonesia
2024
serang
xii + 73 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...