Detail Cantuman Kembali
Analisis Hukum Islam Tentang Akad Wadi’ah pada Produk Simpanan Idul Fitri (Studi di Koperasi Syariah Abdi Kerta Raharja Kantor Cabang Gunung Kaler Kabupaten Tangerang)
Koperasi syariah ialah suatu bentuk lembaga keuangan syariah yang dilakukan dengan menggunakan prinsip-prinsip syariah serta dalam memberikan pinjaman tidak menerapkan bunga (riba). Di dalam koperasi syariah banyak sekali produk-produk yang berbasis syariah salah satunya yaitu produk Simpanan Idul Fitri. Simpanan Idul Fitri pada Koperasi Syariah Abdi Kerta Raharja Kantor Cabang Gunung Kaler Kabupaten Tangerang menggunakan akad wadi’ah yad dhammanah, dimana pihak koperasi tidak memiliki kewajiban memberikan hasil dari penitipan dana tersebut, sejalan dengan prinsip akad wadi’ah yang tidak menghasilkan keuntungan bagi anggota koperasi. Sebagai penggantinya, koperasi akan memberikan hadiah atau bonus dalam bentuk bingkisan atau uang, yang belum sesuai dengan ketentuan Fatwa Dewan Syariah Nasional No. 86/DSN-MUI/XII/2012, putusan kelima, yang menegaskan bahwa hadiah dalam simpanan Dana Pihak Ketiga tidak diperjanjikan, tidak melibatkan riba, dan tidak boleh menjadi kelaziman (kebiasaan, ‘urf). Perumusan masalah: 1) Bagaimana praktek akad wadi’ah pada produk Simpanan Idul Fitri pada Koperasi Syariah Abdi Kerta Raharja Kantor Cabang Gunung Kaler Kabupaten Tangerang? 2) Bagaimana tinjauan hukum Islam tentang praktek akad wadi’ah pada produk Simpanan Idul Fitri pada Koperasi Syariah Abdi Kerta Raharja Kantor Cabang Gunung Kaler Kabupaten Tangerang? Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui praktek akad wadi’ah pada produk Simpanan Idul Fitri pada Koperasi Syariah Abdi Kerta Raharja Kantor Cabang Gunung Kaler Kabupaten Tangerang dan untuk mengetahui tinjauan hukum Islam tentang praktek akad wadi’ah pada produk Simpanan Idul Fitri pada Koperasi Syariah Abdi Kerta Raharja Kantor Cabang Gunung Kaler Kabupaten Tangerang. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif yang bersifat deskriptif analisis dengan menggunakan penelitian hukum empiris. Penelitian ini menggunakan sumber data primer diperoleh dari wawancara, observasi, dan studi dokumen dan menggunakan sumber data sekunder diperoleh dari buku, jurnal ilmiah, penelitian sebelumnya, dan sumber lainnya yang berkaitan dengan topik penelitian. Berdasarkan hasil penelitian bahwa 1) Simpanan Idul Fitri pada Koperasi Syariah Abdi Kerta Raharja Kantor Cabang Gunung Kaler Kabupaten Tangerang, menggunakan akad wadi’ah (titipan). Anggota menyimpan dana ke koperasi untuk mempersiapkan menyambut Hari Raya Idul Fitri. Pengajuan untuk bisa mengikuti Simpanan Idul Fitri yaitu dengan cara menjadi anggota koperasi terlebih dahulu, dan Simpanan Idul Fitri ini akan mendapatkan bagi hasil setara 1% perbulan atau 12% pertahun. Besaran bonus dapat ditentukan dari besaran jumlah simpanan dan intensitas anggota menyimpan tabungan. 2) Tinjauan hukum Islam tentang praktek akad wadi’ah pada produk simpanan Idul Fitri di Koperasi Syariah Abdi Kerta Raharja Kantor Cabang Gunung Kaler Kabupaten Tangerang berdasarkan Fatwa DSN MUI Nomor 86/DSN-MUI/XII/2012 tentang Hadiah dalam Penghimpunan Dana Lembaga Keuangan Syariah bonus/hadiah tidak boleh bentuk uang. Namun pada prakteknya pihak Koperasi Syariah Abdi Kerta Raharja Kantor Cabang Gunung Kaler Kabupaten Tangerang apabila anggota tidak mendapatkan bonusnya diatas nominal Rp.20.000,. maka akan mendapatkan bonus berbentuk uang dan bonus di perjanjikan di awal akad hal ini belum sesuai dengan Fatwa DSN MUI Nomor 86/DSN-MUI/XII/2012.
Risma Arfianti - Personal Name
SKRIPSI HES 779
334
Text
Indonesia
2024
serang
xvi + 115 hlm.: 18 x 25
LOADING LIST...
LOADING LIST...