Detail Cantuman Kembali
Analisis Pelaksanaan Pembiayaan Amanah Berdasarkan Fatwa DSN MUI Nomor 129 Tahun 2019 Tentang Biaya Riil Sebagai Ta’widh Akibat Wanprestasi (Studi Kasus Pegadaian Syariah Cabang Pasar Babakan)
Pegadaian Syariah dalam praktiknya tidak menerapkan sistem bunga akan tetapi berupa biaya penitipan, pemeliharaan, penjagaan dan penaksiran. Dan hal tersebut tentu saja diperbolehkan dalam rahn (gadai) sebagaimana kegiatan tersebut yang pernah dilakukan oleh baginda nabi Muhammad SAW. Pembiayaan Amanah di pegadaian Syariah guna pemberian pinjaman dengan berbasis syariah kepada masyarakat dalam pembelian kendaraan bermotor atau mobil baik dalam keadaan bekas maupun baru. Adapun rumusan masalah penelitiannya adalah: bagaimana Pelaksanaan Pembiayaan Amanah di Pegadaian Syariah Cabang Pasar Babakan dan bagaimana Analisis Pembiayaan Amanah Ditinjau Fatwa DSN MUI Nomor 129 Tahun 2019 Tentang Biaya Riil Sebagai Ta’widh Akibat Wanprestasi di Pegadaian Syariah Cabang Pasar Babakan. Tujuan penelitiannya adalah untuk mengetahui Pelaksanaan Pembiayaan Amanah di Pegadaian Syariah Cabang Pasar Babakan dan untuk mengetahui Analisis Pembiayaan Amanah Ditinjau Fatwa DSN MUI Nomor 129 Tahun 2019 Tentang Biaya Riil Sebagai Ta’widh Akibat Wanprestasi di Pegadaian Syariah Cabang Pasar Babakan. Dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris. Penelitian ini menggunakan sumber data primer dan sekunder. Sumber data primer diperoleh dari hasil wawancara, observasi, dan studi dokumen sedangkan sumber data sekunder yang diperoleh dari buku, jurnal ilmiah, penelitian sebelumnya dan sumber lainnya yang berkaitan dengan topik penelitian. Bentuk teknik pengumpulan data menggunakan wawancara, observasi dan studi dokumen dengan objek penelitian. Sedangkan teknik analisis data menggunakan teknik deskripsi analisis data. Berdasarkan hasil kesimpulan penelitian bahwa pelaksanaan pembiayaan Amanah guna kepemilikan kendaraan ini menggunakan akad rahn. Kemudian nasabah wajib menyerahkan BPKB-nya ke Pegadaian Syariah. BPKB berfungsi sebagai jaminan atau pengikat antara nasabah dan Pegadaian Syariah atas pinjaman yang diberikan, sedangkan kendaraan fisik tetap ditangan nasabah. Dalam biaya pemeliharaan barang atau biaya mu’nah. Jika ada nasabah yang telat membayar pembiayaan Amanah maka akan dikenakan biaya keterlambatan pembayaran atau dikenal dengan ganti rugi (ta’widh). Implementasi praktik pembiayaan Amanah berdasarkan Fatwa DSN MUI No.129/DSN-MUI/VII/2019 Tentang Biaya Riil Sebagai Ta'widh Akibat Wanprestasi. Karena dalam ketentuan ta’widh besaran biaya ganti rugi tidak boleh dicantumkan dalam akad dan tidak boleh dicantumkan dalam rumus. Namun praktiknya pihak pegadaian syariah mencatumkan ketika di awal akad sebesar 4% dalam bentuk rumus, yang mana sudah tertera dengan jelas bahwa tidak boleh dicantumkan sebagaimana ketentuan dalam Fatwa DSN MUI yang berlaku.
Tuti Sugiarti - Personal Name
SKRIPSI HES 819
2x4.225
Text
Indonesia
2024
serang
xiii + 87 hlm.: 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...