Detail Cantuman Kembali

XML

Tinjauan Fiqh Muamalah Kontemporer terhadap Pelaksanaan Jual Beli Makanan dengan Konsep All You Can Eat Studi di Onoyasuki Cipare Kecamatan Serang Kota Serang


Jual Beli adalah bentuk interaksi sosial antar sesama manusia sebagai bentuk dari usaha untuk mempertahankan, memperkuat, dan memenuhi kebutuhan hidupnya. Di era ini bentuk dari jual beli memiliki beragam jenis karena mengikuti perkembangan zaman. Salah satunya adalah jual beli makanan dengan konsep All You Can Eat di Onoyasuki Cipare Kecamatan Serang Kota Serang. Dalam jual beli ini pembeli bebas mengambil dan memilih jenis makanan yang disajikan hanya dengan membayar satu harga. Jual beli seperti ini menimbulkan persoalan terkait seberapa banyak makanan yang dimakan oleh pembeli, dari hal tersebutlah timbulnya indikasi terdapat unsur gharar. Berdasarkan latar belakang di atas, maka perumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1. Bagaimana praktik penjualan makanan memakai bentuk all you can eat di Onoyasuki Cipare Kec Serang Kota Serang? 2. Bagaimana tinjauan Fiqh Muamalah Kontemporer terkait praktik jual beli bentuk all you can eat? Penelitian ini bertujuan untuk 1. Mengetahui praktik penjualan makanan memakai bentuk all you can eat di Onoyasuki Cipare Kec Serang Kota Serang. 2. Mengetahui tinjauan fiqh muamalah kontemporer terkait praktik jual beli bentuk all you can eat. Metode penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif, dengan menggunakan metode penelitian hukum empiris. Adapun sumber data yang digunakan adalah sumber data primer yang didapatkan dengan melakukan wawancara, observasi dan dokumentasi serta data sekunder yang diperoleh dari berbagai referensi. Dari hasil penelitian ini disimpulkan bahwa: 1. Pelaksanaan jual beli makanan dengan sistem All You Can Eat di Onoyasuki Cipare Kecamatan Serang Kota Serang menerapkan beberapa aturan yaitu adanya batasan waktu dalam menikmati hidangan selama 90 menit, tidak diperbolehkan menyisakan makanan dan tidak boleh membawa pulang makanan. Pembeli yang melanggar aturan akan dikenakan denda sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh pihak restoran Onoyasuki Cipare Kecamatan Serang Kota Serang. 2. Dalam tinjauan fiqh muamalah kontemporer jual beli all you can eat ini diperbolehkan karena dalam pelaksanaannya pihak pembeli dan penjual dapat melihat kondisi makanan yang akan diperjualbelikan secara langsung, disamping itu harga dan barang yang diperjualbelikan diketahui walaupun dalam segi jumlah atau takaran barang terdapat kesamaran tetapi itu diperbolehkan karena termasuk ke dalam gharar yasir dan jual beli ini juga dilakukan atas dasar suka sama suka tidak ada paksaan dari pihak manapun.
Dea Hirianti - Personal Name
SKRIPSI HES 794
2x4.2
Text
Indonesia
2024
serang
xv + 95 hlm.: 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...