Detail Cantuman Kembali
Analisis Fatwa DSN-MUI No. 106/DSN-MUI/X/2016 Tentang Wakaf Manfaat Asuransi dan Manfaat Investasi pada Asuransi Jiwa Syariah
Peluncuran wakaf asuransi syariah telah diatur dalam fatwa DSN-MUI No. 106 Tahun 2016 tentang Wakaf Manfaat Asuransi dan Manfaat Investasi pada Asuransi Jiwa Syariah. Hadirnya wakaf manfaat asuransi dan manfaat investasi membantu program wakaf produktif dalam bidang asuransi syariah yang dapat menginovasi produk-produk tersebut kepada masyarakat, namun belum adanya regulasi yang mendasarinya sehingga DSN-MUI memandang perlu mengeluarkan fatwa tentang wakaf manfaat asuransi dan manfaat investasi pada asuransi jiwa syariah yang akan menjadi pedoman masyarakat. Berdasarkan latar belakang tersebut, perumusan masalah dalam penelitian ini yaitu: 1) Bagaimana faktor-faktor yang melatarbelakangi lahirnya fatwa DSN MUI No. 106/DSN-MUI/X/2016 tentang Wakaf Manfaat Asuransi dan Manfaat Investasi pada Asuransi Jiwa Syariah? 2) Bagaimana metode Istinbath hukum fatwa DSN-MUI dalam menetapkan hukum Wakaf Manfaat Asuransi dan Manfaat Invesasi pada Asuransi Jiwa Syariah? Penelitian ini bertujuan; 1). Untuk mengetahui faktor-faktor yang melatarbelakangi DSN-MUI dalam mengeluarkan Fatwa tentang Wakaf Manfaat Asuransi dan Manfaat Investasi pada Asuransi Jiwa Syariah 2). Untuk mengetahui metode Istinbath DSN-MUI mengeluarkan Fatwa tentang Wakaf Manfaat Asuransi dan Manfaat Investasi pada Asuransi Jiwa Syariah. Dalam penelitian tersebut penulis menggunakan metode penelitian hukum normatif yakni penelitian yang mengkaji peraturan perundang-undangan dalam suatu tata hukum yang terstruktur dan nilai-nilai hukum tidak tertulis yang hidup dalam masyarakat. Selanjutnya jenis pendekatan penelitian menggunakan pendekatan undang-undang (statute approach). Dengan demikian, peneliti akan memperoleh informasi dengan menalaah buku-buku sebagai bahan sumber yang berkaitan dengan masalah yang diangkat oleh peneliti. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa faktor-faktor yang melatarbelakangi lahirnya fatwa DSN-MUI No. 106 tentang Wakaf Manfaat Asuransi dan Manfaat Investasi pada Asuransi Jiwa Syariah yaitu: DSN-MUI sebagai lembaga yang menetapkan fatwa ekonomi serta keuangan syariah belum mengatur mengenai ketentuan hukum mewakafkan manfaat asuransi dan manfaat investasi pada asuransi jiwa syariah, Mengembangkan produk wakaf produktif dengan menggabungkan produk wakaf dan asuransi syariah untuk mendapatkan manfaat yang lebih luas, Memastikan pengelolaan yang efektif serta pencegahan terhadap praktik penipuan yang dilakukan oleh pemegang amanah . Metode yang digunakan dalam menetapkan hukum yaitu metode istishlahi. Metode istishlahi yaitu menggali, menemukan, dan merumuskan hukum syar’i dengan cara menerapkan kaidah yang bersifat umum untuk kejadian yang ketentuan hukumnya tidak terdapat pada ayat-ayat, baik qathi yang sudah jelas maknanya atau zhanni yang maknanya lebih dari satu.
Fajar Agung Laksono - Personal Name
SKRIPSI HES 791
368
Text
Indonesia
2024
serang
xii + 96 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...