Detail Cantuman Kembali
Tinjauan Hukum Islam tentang Sistem Upah (Ijarah) di Rumah Produksi Pembersih Sarang Burung Walet (Studi di Rumah Produksi Pembersih Sarang Burung Walet Kampung Sanepa Desa Sukabares Kecamatan Ciomas Kabupaten Serang Banten)
Sarang burung walet adalah salah satu komoditas agribisnis dengan peluang pasar yang besar dan nilai ekonomi yang sangat tinggi, terutama di pasar ekspor. Dalam terciptanya hubungan kerja antara pemberi kerja dan pekerja dapat menimbulkan adanya hak dan kewajiban yang mereka terima dan harus terpenuhi. Hak yang harus diterima oleh pemberi kerja yaitu mendapatkan hasil kerja yang baik dari pekerja, sedangkan kewajiban yang harus dipenuhi yaitu memberi upah kepada buruh. Ijarah dapat diartikan sebagai sewa, upah, dan tenaga kerja. Hal ini cukup beralasan karena dalam konsep ekonomi berdasarkan syariah, transaksi yang berkaitan dengan objek Ijarah mencakup dua bentuk, yaitu transaksi yang berkaitan dengan produksi dan transaksi yang berkaitan dengan jasa. Perumusan masalahnya adalah 1) Bagaimana Sistem upah (Ijarah) di Rumah Produksi Pembersih Sarang Burung Walet? 2) Bagaimana Tinjauan Hukum Islam Tentang Sistem upah (Ijarah) di Rumah Produksi Pembersih Sarang Burung Walet?. Tujuan Penelitian ini yaitu 1) Untuk Mengetahui Sistem upah (Ijarah) di Rumah Produksi Pembersih Sarang Burung Walet 2) Untuk mengetahui Tinjauan Hukum Islam Tentang sistem upah (Ijarah) di Rumah Produksi Pembersih Sarang Burung Walet. Metode penelitian ini adalah penelitian lapangan dengan menggunakan metode kualitatif, dengan analisis sumber data menggunakan data primer yang diperoleh dari wawancara kepada Pemilik Rumah produksi, Mandor dan kepada buruh/pekerja. Data sekunder diperoleh dari buku, jurnal yang berkaitan dengan fokus penelitian. Teknik pengumpulan data menggunakan observasi, wawancara dan dokumentasi. Analisis data menggunakan Deskriptif Kaualitatif. Kesimpulan yang diambil adalah: 1) Akad yang digunakan dalam Rumah produksi pembersih adalah akad atau perjanjian. Dalam hal pengupahan buruh pencabut sistem upah yang dibayarkan sesuai dengan target yang mereka dapatkan. Untuk buruh pencuci upah yang diberikan sebesar Rp.35.00,00, untuk buruh pencetak Rp.40.000,00 per hari. Di Dalam hal pengupahan tidak adanya proses tawar menawar karena besaran upah yang diberikan sudah ditentukan oleh pemilik Rumah Produksi Sarang Burung Walet. Dalam pengupahan pekerja baru yang belum menyelesaikan targetnya dianggap tidak sesuai dengan pekerja yang sudah menyelesaikan targetnya karena upah yang mereka dapatkan sama dengan pekerja yang telah menyelesaikan target. 2) Untuk sistem upah pada dasarnya belum sesuai dengan hukum Islam karena dalam pemberian upah pekerja baru yang belum menyelesaikan targetnya dianggap tidak sesuai dengan pekerja yang sudah menyelesaikan targetnya. Dalam pemberian upah pada pekerja pencuci tidak sepadan dengan yang mereka kerjakan. Dimana upah sebaiknya diberikan dengan sepadan (Ajru’ al-mitsli).
Hayatunnufus - Personal Name
SKRIPSI HES 776
658.32
Text
Indonesia
2024
serang
xvi + 76 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...