Detail Cantuman Kembali
Pengawasan Kasus Pencoblosan Surat Suara Lebih Dari Satu Kali Pada Pilkada Tahun 2020 (Studi Di Bawaslu Kabupaten Pandeglang)
Badan Peingawas Peimiiliihan Umum yang leibiih seiriing diiseibut (Bawaslu) meirupakan leimbaga peingawas Pei miiliihan Umum (Peimiilu) yang diibeintuk untuk meingawasii tahapan dalam peinyeileinggaraan Peimiiliihan Umum (Pei miilu), meineiriima suatu aduan, meinanganii kasus peilanggaran admiiniistratiif Peimiiliihan Umum (Pei miilu) seirta peilanggaran piidana Peimii liihan Umum (Peimiilu) beirdasarkan peiraturan peirundang-undangan Badan Peingawas Pei miiliihan Umum (Bawaslu) yang dii atur dalam Undang- Undang (UU) No. 7 Tahun 2017 teintang Peimiiliihan Umum (Pei miilu). Rumusan masalah penelitiannya adalah (1) Bagaimana mekanisme penyelesaian yang diterapkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pandeglang? (2) Apa penyebab terjadinya pencoblosan surat suara lebih dari satu kali pada pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020 di Kabupaten Pandeglang? (3) Bagaimana proses penanganan yang dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pandeglang terhadap pencoblosan surat suara lebih dari satu kali?. Tujuan penelitian dari skripsi ini adalah: (1) Untuk mengetahui bagaimana mekanisme penyelesaian yang diterapkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pandeglang, (2) Untuk mengetahui apa penyebab terjadinya pencoblosan surat suara lebih dari satu kali pada pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020 di Kabupaten Pandeglang, (3) Untuk mengetahui bagaimana proses penanganan yang dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pandeglang terhadap pencoblosan surat suara lebih dari satu kali. Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini adalah penelitian kualitatif yang bersifat deskriftif yaitu pembahasan yang dilakukan dengan cara menyajikan seerta menjelaskan data secara lengkap, kemudian dilakukan analisis dengan menggunakan teori ilmu hukum, peraturan undang-undang dan pemikiran dari penulis. Sedangkan sumber data penelitian yaitu menggunakan, bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Hasil yang diperoleh dalam penelitian ini adalah: Mekanisme penyelesaian yang dilakukan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pandeglang yaitu melakukan pengawasan tahapan dan pencegahan terhadap pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Kemudian Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mampu untuk melakukan penindakan yang tegas, efektif serta menjadi hakim yang adil pada saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) berlangsung. Dampak dari Pencoblosan surat suara lebih dari satu kali yaitu dapat mempengaruhi dan mengganggu jalannya tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) di Kabupaten Pandeglang dengan hal tersebut maka pencoblosan surat suara lebih dari satu kali merupakan suatu tindak pidana melawan hukum sesuai dalam pasal 178B Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Dalam melakukan upaya suatu penegakan hukum kemudian Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) melakukan penanganan kasus pencoblosan surat suara lebih dari satu kali dengan mengadakan jadwal klarifikasi, pembahasan dan rapat pleno oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum.
Eva Faujiah - Personal Name
SKRIPSI HTN 573
342.07
Text
Indonesia
2024
serang
xiii + 87 hlm.;18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...