Detail Cantuman Kembali

XML

Tinjauan Fiqih Siyasah Terhadap Kewenangan DKPP Dalam Menangani Penyelesaian Pelanggaran Kode Etik Pada Pemilihan Umum (Putusan Nomor.135-PKE-DKPP/XII/2023)


Pemilihan Umum merupakan wujud dari pelaksanaan kedaulatan rakyat dan menjadi suatu syarat mutlak bagi sebuah negara demokrasi. Pemilu yang penyelenggaraannya di lakukan oleh KPU dan pengawasannya oleh BAWASLU. Namun, jika terjadi pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu tentunya tidak ada yang akan menindaklajuti perkara tersebut. Maka, dibentuklah DKPP sebagai lembaga baru yang bersifat independen dan terbuka. Rumusan Masalahnya adalah: (1) Bagaimana Analisis Penyelesaian Pelanggaran Kode Etik oleh DKPP dalam putusan Nomor.135-PKE-DKPP/XII/2023? (2) Bagaimana Tinjauan Fiqih siyasah terhadap kewenangan DKPP dalam penyelesaian pelanggaran kode etik pemilihan umum pada putusan nomor.135-PKE-DKPP/XII/2023? Tujuan Penelitian dari skripsi ini adalah: (1) Untuk mengetahui bagaimana Kewenangan DKPP dalam menangani penyelesaian pelanggaran kode etik pada pemilihan umum putusan nomor.135-PKE-DKPP/XII/2023. (2) Untuk mengetahui Kewenangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam tinjauan Fiqih Siyasah pada putusan nomor. 135-PKE-DKPP/XII/2023. Bentuk penelitian ini adalah penelitian kualitatif yang bersifat Deskriftif analisis yaitu teknik penulisan yang dilakukan dengan cara menganalisa dan menyajikan pembahasan secara lengkap. Sedangkan, sumber data yang digunakan yaitu dengan menggunakan bahan hukum sekunder. Hasil yang diperoleh: (1) DKPP dalam mengeluarkan putusannya dalam putusan nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023 sudah berada dalam koridor kewenangannya. (2) Tinjauan fiqh siyasah terhadap kewenangan Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu Republik Indonesia memiliki kewenangan yang identik sama dengan lembaga peradilan wilayah al-hisbah yang ditinjau dari siyasah dusturiyah. Adapun wilayah al-hisbah dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu ini identik sama namun tidak sama persis dengan wilayah al-hisbah dalam peradilan Islam. Karena lembaga DKPP sama-sama melakukan pengawasan dan menangani kasus terkait dengan pelanggaran etika dan moral. Serta kedua lembaga ini dapat menjatuhkan hukuman bagi orang-orang yang melakukan pelanggaran.
Eva Kurnia - Personal Name
SKRIPSI HTN 576
342.07
Text
Indonesia
2024
serang
xiv + 98 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...