Detail Cantuman Kembali
Implementasi Sustainable Development Goals (SDG's) Desa Di Kawasan Pesisir Pantai Desa Lontar Kecamatan Tirtayasa (Permendes No 8 Tahun 2022 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023)
Implementasi Sustainable Development Goals (SDG’s) Desa di kawasan pesisir pantai Desa Lontar Kecamatan Tirtayasa belum optimal. Melihat dari aspek ekonomi dan sumber daya alam yang tidak merujuk terhadap 18 point tujuan SDG’s Desa. Karena dalam mengambil kebijakan Pemerintah Desa Lontar ini belum mengacu terhadap prioritas penggunaan dana desa dengan tepat, yaitu dengan mengacuh terhadap prioritas penggunaan dana desa untuk pemulihan ekonomi, program prioritas nasional, penanganan mitigasi dan bencana alam dan nonalam, sehingga pencapaian SDG’s Desa dalam Indeks Desa Membangun (IDM), Desa Lontar Rendah. Dalam penelitian ini dapat dirumuskan masalahnya, yaitu 1) Bagaimana penggunaan dana desa terhadap pemulihan ekonomi nasional di kawasan pesisir pantai Desa Lontar dalam pelaksanaan SDG’s Desa? 2) Bagaimana penggunaan dana desa terhadap program prioritas nasional di kawasan pesisir pantai Desa Lontar dalam pelaksanaan SDG’s Desa? 3) Bagaimana penggunaan dana desa terhadap mitigasi dan bencana alam dan nonalam di kawasan pesisir panati Desa Lontar dalam pelaksanaan SDG’s Desa? Penelitian ini bertujuan untuk 1) Mengetahui penggunaan dana desa terhadap pemulihan ekonomi nasional di kawasan pesisir pantai Desa Lontar dalam pelaksanaan SDG’s Desa 2) Mengetahui penggunaan dana desa terhadap program prioritas nasional di kawasan pesisir pantai Desa Lontar dalam pelaksanaan SDG’s Desa 3) Mengetahui penggunaan dana desa terhadap mitigasi dan bencana alam dan nonalam di kawasan pesisir panati Desa Lontar dalam pelaksanaan SDG’s Desa. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan dengan metode hukum normatif empiris dalam bentuk penelitian kualitatif. Penelitian ini bersifat deskriptif. Dengan pendekatan penelitianya yaitu sosiologi hukum. Kemudian teknik pengumpulan data yang digunakan berupa sumber data primer: wawancara, dokumentasi, dan observasi dan sumber data sekunder berupa: Perdes, RPJMDes, RKPDes, APBDes, dan surat teguran BPD, yang berkaitan dengan Impelmentasi SDG’s Desa di kawasan pesisir pantai Desa Lontar. Teknik pengolahan data yang penulis gunakan yaitu reduksi data, penyajian data, dan Conclusion Drawing (verification). Kesimpulan dari hasil penelitian ini yaitu 1) Penggunaan dana desa ini lebih mengacu terhadap peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM)/Aparatur Desa dan belum mengacu terhadap penggunaan dana desa ke dalam pemulihan ekonomi nasional, seperti pendirian BUMDes, penyertaan modal BUMDes, pembentukan unit BUMDes, pengembangan usaha ekonomi produktif yang dikelola oleh BUMDes, dan pengelolaan desa wisata, 2) Belum optimalnya penggunaan dana desa ke dalam program prioritas nasional, seperti perbaikan data dan konsolidasi data SDG’s Desa, pengutan ketahanan pangan nabati dan hewani, pencegahan dan penurunan stanting, peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) warga desa, perluasan layanan kesehatan masyarakt desa, dana oprasional desa, penanggulangan kemiskinan ekstrim, dan BLTDD yang mana penggunaan dana desa ini lebih mengacu terhadap peningkatan kualitas Aparatur Desa 3) Tidak adanya penggunaan dana desa ke dalam penanganan mitigasi bencana alam dan nonalam, dalam melihat potensi bencana alam yang ada di Desa Lontar, seperti penanganan banjir yang bisa berpotensi dari dampak meningkatanya volume sampah yang ada di aliran irigasi dan juga sungai, dan tidak adanya sosialisasi terhadap masyarakat pasca terjadinya pandemi Covid-19/Corona Vairus.
Rizki Septian - Personal Name
SKRIPSI HTN 577
342
Text
Indonesia
2024
serang
xiii + 109 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...