Detail Cantuman Kembali
Faktor dan Dampak Poligami Tanpa Persetujuan Istri (Studi Kasus di Kecamatan Kragilan Kabupaten Serang, Banten).
Setiap manusia pasti menginginkan untuk memiliki keluarga yang lengkap dan penuh kebahagiaan. Akan tetapi dalam realitanya, menjalani kehidupan pernikahan dan membangun sebuah rumah tangga bukanlah tugas yang mudah. Seringkali munculnya berbagai permasalahan yang dapat memicu keinginan suami untuk melakukan poligami. Banyak para suami yang beranggapan bahwa poligami adalah salah satu cara untuk mencegah perceraian dan perzinaan. Penelitian ini di latar belakangi oleh peristiwa poligami yang banyak terjadi di masyarakat kecamatan kragilan kabupaten serang, dimana banyak para suami yang melakukan poligami tanpa persetujuan dari istri pertama nya. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1. Apa faktor suami melakukan poligami di Kecamatan Kragilan Kabupaten Serang? 2. Apa dampak suami melakukan poligami di kecamatan Kragilan Kabupaten Serang? 3.Bagaimana pandangan hukum Islam dan hukum positif terhadap poligami tanpa persetujuan istri? Tujuan penelitian ini adalah: 1. Untuk mengetahui faktor-faktor yang memicu terjadinya poligami tanpa persetujuan dari istri di Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang. 2. Untuk mengetahui dampak yang memicu terjadinya poligami tanpa persetujuan dari istri di Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang. 3. Untuk mengetahui bagaimana pandangan hukum Islam dan hukum positif tentang poligami tanpa persetujuan istri. Penelitian ini menggunakan metode penelitian empiris dengan jenis penelitian kualitatif dan pendekatan studi kasus atau field research, teknik analisis yang digunakan adalah analisis induktif. Hasil penelitian menunjukan bahwa: 1. Faktor-faktor yang membuat suami berpoligami adalah akibat kondisi suami yang mengalami kejenuhan akibat istri yang tidak menghargai suaminya, menikahi janda yang hidup sebatang kara, karna ingin mempunyai keturunan yang banyak, karena istri yang sibuk berkarir, karena suami ingin punya keturunan, merasa mampu secara ekonomi, serta istri pertamanya yang sudah tidak bisa melayaninya karena sakit. 2. Dampak yang terjadi akibat dari suami yang berpoligami sirri atau tanpa persetujuan dari istri adalah ketergantungan ekonomi, psikologis dan mental juga emosoinal istri terganggu, berkurangnya keharmonisan dalam rumah tangga, Tingkat kecemburuan tinggi sehingga menimbulkan keributan, adanya tuntutan nafkah yang lebih besar, dampak sosial akibat tidak setuju dengan poligami. 3. Pandangan hukum islam terhadap poligami sirri belum diatur secara jelas dan rinci, namun telah di lengkapi oleh Undang-undang perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam (KHI) tentang prosedur poligami.
Sheilla Rahima Agustin - Personal Name
SKRIPSI HKI 569
2x4.3
Text
Indonesia
2024
serang
xv + 105 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...