Detail Cantuman Kembali
Analisis Komparatif Fiqih Siyasah Perbandingan Pemilu di Negara Indonesia dan Negara Jerman
Indonesia dan Jerman memiliki sistem pemilihan umum yang sama, yaitu sistem proporsional terbuka dan tertutup, dengan perbedaan cara kerja. Meskipun Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk tetap menggunakan sistem proporsional terbuka di Indonesia, keputusan ini telah dinyatakan final dan mengikat. Diskusi di Media Center MPR/DPR/DPD juga menyoroti pentingnya keputusan tersebut dalam memperkuat NKRI. Di Jerman, sistem pemilu campuran proporsional terbuka dan tertutup (Mixed-Member Proportional, MMP) diatur secara rinci dalam Undang-Undang Pemilu Federal, yang menggabungkan prinsip representasi proporsional dengan pemilihan uninominal. Sistem ini bertujuan untuk menciptakan representasi yang adil dan proporsional, memastikan suara minoritas tetap terwakili, dan menegaskan komitmen terhadap demokrasi yang transparan dan akuntabel. Perubahan signifikan dalam sistem pemilihan Indonesia dari masa Orde Baru hingga Reformasi juga mencerminkan upaya meningkatkan akuntabilitas, menghilangkan praktik korupsi, dan memperkuat demokrasi di negara ini. Pernyataan tersebut dirumuskan sebagai berikut : 1) Bagaimana Implementasi Sistem Pemilihan Umum di Negara Indonesia dan di Negara Jerman?, 2) Bagaimana Proporsional Terbuka di Indonesia dan Proporsional Campuran di Jerman Berdasarkan Fiqih Siyasah? Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Bagaimana Implementasi Sistem Pemilihan Umum di Negara Indonesia dan di Negara Jerman, dan Bagaimana Proporsional Terbuka di Indonesia dan Proporsional Campuran di Jerman Berdasarkan Fiqih Siyasah. Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah metode penelitian kualitatif dengan pendekatan normatif, yang dilakukan melalui penelitian pustaka atau library research. Langkah-langkah penelitian meliputi jenis dan sifat penelitian, dengan jenis penelitian pustaka dan sifatnya deskriptif kualitatif. Sumber data yang digunakan mencakup bahan hukum primer seperti Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, peraturan terkait pemilihan kepala daerah, dan fatwa dari lembaga-lembaga keagamaan seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI) atau Dewan Syariah Nasional (DSN). Selain itu, digunakan juga bahan hukum sekunder yang membahas perbandingan sistem pemilu, partisipasi politik, pengaturan kampanye dan pembiayaan pemilu, sistem pengawasan dan penyelesaian sengketa, serta pengaruh faktor budaya dan agama dalam pemilu di Indonesia dan Jerman. Bahan hukum tersier seperti ijma' dan qiyas, fatwa, doktrin hukum, dan karya literatur hukum juga menjadi referensi penting dalam analisis. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui survei kepustakaan dan studi literatur, dengan analisis data kualitatif menggunakan metode analisis isi untuk mengeksplorasi tinjauan fiqh siyasah terhadap undang-undang yang menjadi fokus penelitian. Kesimpulannya, implementasi sistem pemilihan umum di Indonesia dan Jerman menunjukkan dinamika politik yang kuat serta tantangan dan kelebihan masing-masing. Indonesia, dengan sistem presidensialnya, menekankan stabilitas politik dan pemilihan yang adil, sementara Jerman, dengan sistem parlementerannya yang stabil dan proporsional, fokus pada representasi yang seimbang dan kompleksitas koalisi. Dalam konteks Fiqih Siyasah, sistem proporsional terbuka di Indonesia dan proporsional campuran di Jerman mengarah pada prinsip keadilan dalam representasi politik, memperkuat pluralisme politik dan mengakomodasi aspirasi beragam pemilih dengan mempertimbangkan konteks sosial, politik, dan budaya.
Abdul Syukur SB - Personal Name
SKRIPSI HTN 581
342.07
Text
Indonesia
2024
serang
xiv + 119 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...