Detail Cantuman Kembali
Analisis Yuridis Pasal 19 Permenhub Nomor 12 Tahun 2019 Terkait Pengawasan Pemerintah terhadap Objek Online Perspektif Fiqih Siyasah Dusturiyah (Studi Kasus pada Dinas Perhubungan Kota Serang)
Latar belakang penelitian ini ialah perihal penyusunan pengaturan keberjalanan perundang-undangan bertujuan untuk mengatur kepentingan manusia dan tentunya harus dapat dilaksanakan oleh penegak hukum dan masyarakat. Salah satunya ialah melakukan pengawasan oleh pemerintah terkait peraturan-peraturan yang ditetapkan apakah sudah dapat dijalankan dengan baik atau tidak oleh masyarakat. Serta segera melakukan tinjauan ulang jika terdapat kendala-kendala yang terjadi di masyarakat. Maka, atas dasar itu rumusan masalah penelitian ini ialah: 1). Bagaimana pengawasan pemerintah terhadap ojek online yang diatur dalam permenhub nomor 12 tahun 2019?.2). bagaimana tinjauan Fiqih Siyasah Dusturiyah terhadap Permenhub Nomor 12 Tahun 2019. Tujuan penelitian ini ialah :1) untuk mengetahui bagaimana pengawasan pemerintah tentang ojek online yang diatur dalam Permenhub Nomor 12 Tahun 2019. 2) Untuk mengetahui tinjauan Fiqih Siyasah Dusturiyah terhadap Permenhub Nomor 12 Tahun 2019. Dalam penelitian ini, penulis menggunakan metode penelitian kualitatif. Penelitian kualitatif dapat diartikan sebagai penelitian yang menghasilkan data deskriptif tentang ucapan dan tulisan serta perilaku yanq dapat diamati dari orang-orang yang diteliti. Selain menggunakan metode kualitatif, penulis juga menggunakan metode pendukung lainnya untuk mencari dan mengumpulkan sumber informasi tertentu, termasuk field research (penelitian lapangan). Dapat disimpulkan, penetapan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengawasan Pemerintah Terhadap Penggunaan Sepeda Motor untuk Kepentingan Masyarakat belum sepenuhnya tepat sasaran. Setiap peraturan yang dibuat untuk mencari kemaslahatan yang mutlak bagi masyarakat, setiap aturan tersebut tidak boleh menimbulkan kesulitan tetapi harus mendatangkan kemudahan bagi masyarakat, kemudaian pihak pemerintah harus senantiasa melakukan peninjauan dan pengawasan terhadap aturan dan kondisi dilapangan. Sedangkan tinjauan Fiqih Siyasah Dusturiyah terhadap Permenhub Nomor 12 Tahun 2019 sejalan menurut perspektif fiqih siyasah tasri’iyah, dari penjelasan metode fiqih siyasah sangat dapat diambil kesimpulan setiap peraturan yang dibuat untuk mencari kemaslahatan yang mutlak bagi masyarakat, setiap aturan tersebut tidak boleh menimbulkan kesulitan tetapi harus mendatangkan kemudahan bagi masyarakat.
Yadi - Personal Name
SKRIPSI HTN 578
348.598
Text
Indonesia
2023
serang
xiii + 88 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...