Detail Cantuman Kembali

XML

Pengelolaan dan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 (Studi di Desa Tobat Kecamatan Balaraja Kabupaten Tangerang)


Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi landasan hukum yang mengatur pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja desa di Indonesia. Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa merupakan aturan yang telah dibentuk oleh Kementerian dalam Negeri sebagai pedoman pemerintah desa dalam mengelola keuangan desa. Desa Tobat adalah salah satu desa yang berada di Kecamatan Balaraja Kabupaten Tangerang menjadi objek dari penelitian ini guna mengetahui pengelolaan dan pelaksanaan APBDes berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018. Rumusan masalah dari penelitian ini adalah : 1). Bagaimana pengaelolaan anggaran pendapatan dan belanja desa di Desa Tobat Kecamatan Balaraja Kabupaten Tangerang? 2). Bagaimana pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja desa di Desa Tobat Kecamatan Balaraja berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2018? 3). Bagaimana kendala dalam pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja desa di Desa Tobat Kecamatan Balaraja Kabupaten Tangerang? Tujuan dari skripsi ini adalah : 1). Untuk mengetahui pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja desa di Desa Tobat Kecamatan Balaraja Kabupaten Tangerang.2). Untuk mengetahui pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja desa di Desa Tobat Kecamatan Balaraja berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2018. 3). Untuk mengetahui kendala dalam pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja desa di Desa Tobat Kecamatan Balaraja Kabupaten Tangerang. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan dan pengolahan data diperoleh dengan cara observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa: 1). Pengelolaan dana desa di Desa Tobat Kecamatan Balaraja Kabupaten Tangerang terdapat beberapa tahapan di antaranya yaitu: tahap perencanaan, tahap penatausahaan, tahap pertanggungjawaban, tahap transparansi dan akunabilitas dana desa. 2). Pelaksanaan dana desa di Desa Tobat Kecamatan Balaraja Kabupaten Tangerang melaksanakan pengelolaan dana desa berdasarkan RKP yang telah ditetapkan pada tahap perencanaan awal dan telah sesuai dengan teknis-teknis yang telah ada pada PERMENDAGRI Nomor 20 Tahun 2018, kemudian melaksanakan kegiatan sesuai dengan DPA dan RAK yang telah ditentukan dan disetujui oleh Kepala Desa atau Sekretaris. 3). Hambatan dalam pengelolaan dan pelaksanaan APBDes di Desa Tobat Kecamatan Balaraja Kabupaten Tangerang tidak terdapat hambatan yang berarti. pada proses perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pertanggungjawaban, akuntabilitas dana desa di Desa Tobat secara keseluruhan telah sesuai dengan Peraturan Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018.
Renaldo Pratama - Personal Name
SKRIPSI HTN 569
352.48
Text
Indonesia
2024
serang
xiv + 120 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...