Detail Cantuman Kembali
Tinjauan Hukum Islam Terhadap Jual Beli Gundukan Tanah Liat Gerabah (Studi Kasus di Desa Bumijaya Kecamatan Ciruas Kabupaten Serang)
Pelaksanaan jual beli gundukan tanah liat gerabah sudah biasa dilakukan di Desa Bumijaya Kecamatan Ciruas Kabupaten Serang. Dalam jual beli tersebut penjual menggunakan sistem taksiran, dimana pada prakteknya penjual menggundukkan tanah liat lalu diangkat menggunakan kedua tangan lalu didekap sesuai dengan kemampuan penjual, lalu dimasukan ke dalam keranjang gondeng yang terdapat di sepeda tanpa adanya penimbangan dan penakaran. Maka hal tersebut menimbulkan ketidakjelasan pada ukuran beratnya, sedangkan dalam proses jual beli harus ada kejelasan dari segi ukuran beratnya dan takarannya. Perumusan masalah penelitiannya adalah: 1. Bagaimana praktek jual beli gundukan tanah liat gerabah di Desa Bumijaya Kecamatan Ciruas Kabupaten Serang? 2. Bagaimana dampak positif dan negatif penggalian tanah liat di Desa Bumijaya Kecamatan Ciruas? 3. Bagaimana pandangan hukum islam tentang praktek jual beli gundukan tanah liat gerabah di Desa Bumijaya Kecamatan Ciruas Kabupaten Serang? Tujuan Penelitiannya adalah: 1. Untuk mengetahui dan memberi gambaran tentang praktik jual beli gundukan tanah liat gerabah di Desa Bumijaya Kecamatan Ciruas kabupaten Serang. 2. Untuk mengetahui dampak positif dan negatif penggalian tanah liat di Desa Bumijaya Kecamatan Ciruas Kabupaten Serang. 3. Untuk mengetahui pandangan hukum Islam tentang praktek jual beli tanah liat gerabah di Desa Bumijaya Kecamatan Ciruas Kabupaten Serang. Penelitian yang penulis lakukan merupakan penelitian kualitatif yang bersifat penelitian lapangan (field research). Dengan menggunakan pendekatan yuridis empiris Dengan menggunakan sumber data primer dengan observasi, wawancara kepada 3 orang penjual serta 3 orang pembeli, dokumentasi dan sumber data sekunder yaitu buku fiqh muamalah, jurnal serta lainnya yang berhubungan dengan penelitian yang ditulis. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa: 1) jual beli gundukan tanah liat gerabah dengan cara jizaf (taksiran) di Desa Bumijaya. Yang mana dalam praktek jual beli gundukan tanah liat hanya ditaksir sesuai perkiraan atas dasar kemampuan para penjual (kuli), dengan menggunakan kedua tangan kemudian didekap sesuai dengan kemampuan penjual (kuli) yang mempengaruhi besar kecilnya ukuran gundukan, namun hal tersebut tidak dipermasalahkan karena keduanya saling ridho.2) Adapun dampak positif penggalian tanah liat, yaitu sebagai sumber nafkah, meningkatkan taraf ekonomi, mengurangi pengangguran dan tetap menjaga warisan keahlian membuat gerabah lalu dampak negatifnya, yaitu perubahan bentuk lahan. 3) Praktek jual beli gundukan tanah liat gerabah sudah sesuai dengan syarat jual beli jizaf dan jual beli gundukan tanah liat gerabah termasuk kedalam ‘urf sahih, dimana dilakukannya jual beli taksiran sudah turun temurun, dan jika proses penakarannya berdasarkan kemampuan para penjual dan pembeli sudah meridhokannya, oleh karenanya jual beli ini sudah memenuhi syarat jual beli yakni adanya saling ridho.
Syarifa Nurfadhilah - Personal Name
SKRIPSI HES 810
2x4.21
Text
Indonesia
2024
serang
xiii + 85 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...







