Detail Cantuman Kembali
Tinjauan Hukum Islam Terhadap Biaya Penalti pada Pencairan Deposito BTN iB Sebelum Jatuh Tempo (Studi Kasus di Kantor Bank BTN Syariah Cabang Serang)
Bank BTN Syariah Kantor Cabang Serang. Dalam program ini, jika seorang nasabah memilih untuk menarik dana deposito sebelum jatuh tempo, akan dikenakan sanksi berupa sanksi penalty biaya admistrasi, dan juga nasabah tidak mendapatkan nisbah bagu hasil sesuai kesepakatan awal, dan jumlah pokok deposito akan berkurang. Dan nominal pembiayaan pembukaan deposito ini tidak tertuang di formulir pembukaan deposito BTN iB sehingga nasabah merasa di rugikan dan tidak mendapatkan hasil apa apa. Berdasarkan uraian diatas, penulis merumuskan permasalahan dalam penelitian ini yaitu: 1.) Bagaimana pelaksanaan pengenaan pembiyaan penalti pada pencairan Deposito BTN iB sebelum jatuh tempo di Bank BTN Syariah Kantor Cabang Serang?.2). Bagaimana Tinjauan Hukum Islam terhadap pengenaan penalti pada pengambilan pencairan simpanan deposito BTN iB sebelum jatuh tempo di Bank BTN kantor Cabang Serang? Adapun penelitian ini bertujuan untuk: 1.) Bertujuan untuk memahami praktek pengenaan biaya penalti pada pengambilan pencairan deposito BTN iB sebelum jatuh tempo di Bank BTN Syariah Kantor Cabang Serang. 2.) Bertujuan untuk memahami perspektif Hukum Islam terhadap pemberlakuan biaya Penalti pada Pencairan dana deposito BTN iB sebelum jatuh tempo di Bank BTN Syariah kantor Cabang Serang. Jenis penelitian skripsi ini jika ditinjau dari tempat sumber data masuk kedalam jenis penelitian lapangan (field research), yaitu meneliti langsung kelapangan memahami praktek Deposito BTN iB sebelum Jatuh tempo di Bank BTN Syariah Kantor Cabang Serang. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, ialah penelitian yang mempunyai karakteristik alami (naturals setting) yang menggunakan sumber data langsung,deskriptif, yang dimana pendekatan ini mementingkan proses dari pada hasil. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa 1.) Pengenaan biaya penalty pada pencairan deposito BTN iB sebelum jatuh tempo di Kantor Cabang Serang, ialah biaya administrasi terhadap nasabah dan BTN Syariah Kantor Cabang Serang tidak memberikan nisbah bagi hasil pada saat pencairan sebelum jatuh tempo, dana yang di berikan hanya dana pada saat awal deposito dan dana deposito nasabah di kurangi sebesar Rp. 50.000,00 pada saat pencairan sebelum jatuh tempo. 2.) Tinjaun hukum islam terhadapa biaya penalti sebesar Rp.50.000 dibolehkan dan harus sesuai dengan kesepakan kedua belah pihak.dan saldo deposito yang dipotong itu akan masuk untuk sebagai pendapatan bank ke Fee Based Income (FBI) untuk pengelola pihak bank Karena bank menerapkan asas rela sama rela dan bersifat adil. Dan mengenai penalti deposito BTN Ib bahwa bank tidak diperkenankan untuk mengurangi nisbah keuntungan nasabah tanpa persetujuan yang bersangkutan itu telah sesuai dengan fatwa DSN MUI Nomor 03/DSN-MUI/IV/2000 tentang deposito, yaitu bahwa deposito yang dibenarkan, yaitu deposito yang berdasarkan prinsip mudharabah.
Seto Nur Afrianto - Personal Name
SKRIPSI HES 785
2x4.27
Text
Indonesia
2024
serang
xiv + 102 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...







